Breaking News
---

Polisi Berhasil Bongkar Mafia Gas Melon Beromzet Ratusan Milyar

Dirkrimsus Polda Banten membongkar mafia gas elpiji oplosan yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Selama dua tahun beroperasi mereka dapat mengeruk keuntungan mencapai Rp743 miliar.

Polisi Bongkar Mafia Gas Melon Beromzet Rp743 Miliar

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, keuntungan yang diperoleh pelaku dari penyalahgunaan elpiji subsidi sebesar Rp1,05 miliar tiap hari. Jika dikalkulasikan omzet per hari, dikali selama dua tahun, keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp743 miliar lebih selama beroperasi.

Polisi juga, sambung Abdul, telah meringkus HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29). Mereka diduga melakukan penyuntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke 12 kilogram, dan 50 kilogram.

"Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kilogram, pelaku membutuhkan 16 tabung gas elpiji 3 kilogram dan motif pelaku melakukan penyuntikan untuk meraup keuntungan. Yang subsidikan murah harganya kemudian dimasukan ke nonsubsidi, sehingga punya keuntungan lebih besar," ucap Abdul.

Abdul menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kilogram yang disalahgunakan para mafia berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Serta Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok, dan Bogor.

"Tabung gas ini di dapat dari eceran, mereka mengumpulkan dari berbagai daerah seperti dapat dari pangkalan dan warung. Dalam sehari mereka mampu menyuntik atau memindahkan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi sebanyak 25 ribu sampai 35 ribu tabung gas elpiji," katanya.

"Untuk penjualan tabung ini masih di wilayah Banten. Kalau yang 12 kilogram dan 50 kilogram itu dijual ke industri dan rumah makan," katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kilogram, 587 tabung gas subsidi 12 kilogram, 74 tabung gas subsidi 50 kilogram. Kemudian sejumlah peralatan penyuntikan, lalu 11 pickup, empat truk, dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji.

Saat ini, lanjut Abdul Karim, polisi masih melakukan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD dan AN. "Selama dua tahun melalukan penyuntikan mereka berpindah-pindah lokasi, mulai di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan, dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," katanya.

Akibat perbuatanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan