Breaking News
---

Sederet Sanksi Dosen terkait Satgas Kekerasan Seksual

Pemerintah mengungkapkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi negeri maupun swasta terjadi dari Aceh hingga Merauke. Total terdapat 150 kasus yang ditangani di perguruan tinggi, dan isu terbanyak adalah kekerasan seksual.  



Sederet Sanksi Dosen terkait Satgas Kekerasan Seksual

Kemendikbudristek menyatakan bulan ini pihaknya sedang menangani lima kasus kekerasan seksual (KS). Baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

"Karena keterbatasan tim, kami hanya bisa menangani lima kasus, padahal yang masuk itu ada 10 pengaduan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan Satgas KS sebagai ujung tombak, kami hanya bisa mengawal dari Aceh-Merauke," kata Inspektur Investigasi Kemendikbudristek Lindung Saut Maruli Sirait dalam acara Forum Group Discussion di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Lindung menyebut, masih ada perguruan tinggi terbesar di Jakarta yang belum memiliki satgas kekerasan seksual. Bahkan, kampus swasta dengan posisi lima besar saja masih perlu didorong untuk membuat satgas.

"Ada juga di DKI Jakarta perguruan tinggi terbesar malah satgasnya belum terbentuk. Aneh gitu loh, jadi kita lakukan penjatuhan sanksi," katanya. (*)

Adapun penjatuhan sanksi kepada dosen di berbagai perguruan tinggi dirangkum sebagai berikut: 

1. Empat dosen PNS dikenai sanksi pidana;

2. Dua dosen PNS dalam proses pidana;

3. 13 dosen PNS dan satu dosen swasta dikenai sanksi disiplin berat;

4. Empat dosen swasta diberhentikan kontraknya; 

5. Empat dosen swasta dikenai sanksi disiplin sedang; 

6. Satu dosen swasta dikenai sanksi disiplin ringan;

7. Dua mahasiswa dikeluarkan, dan 

8. Satu mahasiswa dikenai skorsing.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan