Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) mengenai PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang akan membangun fasilitas pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terpadu di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.

Foto : Bahas Rencana ‘Kuburan’ Limbah B3 di Karawang, DPRD Wanti-wanti Begini ke PT PPLI

Rencana pembangunan ini dibahas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta aktivis lingkungan.

Technical and Operation Propieter PPLI, Syarif Hidayat menjelaskan, Desa Karanganyar ditargetkan menjadi lokasi pengolahan limbah terpadu karena beberapa alasan.

Pertama, pesatnya pertumbuhan industri. Kedua, berdasarkan pertimbangan lokasi, jarak relatif dekat dengan industri penghasil limbah. Kemudian karakteristik lokasi (desa Karanganyar) memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan oleh pemerintah.

“Pengoperasian fasilitas PLB3 Terpadu di Karawang direncanakan mulai beroperasi pertengahan tahun 2028,” ujarnya pada Jumat, 19 Januari 2023.

Ia memaparkan, lokasi kegiatan di Desa Karanganyar yang telah mendapatkan izin pemerintah pusat yang luas totalnya adalah 69.25 hektare.

Nantinya di lokasi tersebut akan ada regulasi pengolahan limbah B3 terpadu dari mulai penanganan awal, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbusan.

“PPLI telah beroperasi selama 30 tahun, ada beberapa manfaat yang akan didapat yaitu mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah, memberikan stimulus bagi pertumbuhan sektor industri hingga membantu pertumbuhan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin menyampaikan apresiasinya kepada PT PPLI yang berupaya mengatasi permasalahan limbah di Kabupaten Karawang.

Namun ia mewanti-wanti PPLI harus betul-betul berkomitmen dan tidak hanya berpikir untuk keuntungan pribadi.

“Saya mengapresiasi PPLI kalau memang bisa mengatasi permasalahan limbah di Karawang. Saya ingin komitmen dari PPLI, kalau hadir hanya untuk opportunity oriented, kemungkinan DPRD akan berpikir ulang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk kajian berikutnya DPRD ingin mengetahui secara detail agar tranparansinya semakin jelas bagi publik khususnya masyarakat Karawang.

“Kami DPRD ingin mengetahui secara detail, bila perlu hadirkan lembaga surveinya. Biar publik tau, biar kami tidak dituding oleh masyarakat,” lanjutnya.

Di samping itu, Ketua Forkadas Karawang, Erik Ramdani selaku aktivis lingkungan turut memberikan pendapat. Menurutnya, pengolahan limbah sebetulnya bisa menguntungkan Karawang apabila dijalankan dengan baik.

“Terkait dampak dan segala macemnya kan masih dalam kajian, kalau pengolahannya seperti yang dipaparkan PPLi, sebetulnya menguntungkan untuk Kabupaten Karawang,” katanya.

Berdasarkan pengamatannya, persoalan limbah di Karawang banyak berasal dari perusahaan-perusahaan nakal. Sehingga dengan hadirnya PPLi ini tentu harus diawasi secara ketat, baik oleh Pemerintah Daerah maupun unsur lainnya.

“Yang harus kita siapkan hari ini ketika PPLI berdiri di Karawang adalah pengawasan. Selagi terbaik buat Karawang, kita dukung. Tapi kalau ada masalah, kita gak segan-segan,” pungkasnya. (*)