Breaking News
---

Berikut 10 Syarat Pindah TPS Pemilu

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 10 syarat kondisi tertentu untuk masyarakat bisa mengajukan pindah TPS. Simak 10 syarat kondisi tertentu yang ditetapkan KPU, sesuai regulasi dan aturan di dalam artikel ini.

Foto ilustrasi : Kotak suara

Betty mengatakan, masyarakat yang ingin pindah tempat nyoblos harus segera mengurus perpindahan TPS. Pengurusan pindah memilih itu, harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," kata Betty dalam keterangan persnya, Kamis (4/1/2024).

Berikut 10 syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Betty mengungkapkan, masyarakat yang ingin pindah TPS dapat mendatangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Atau, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota tempat dia akan memilih pada 14 Februari 2024.

"Pemilih harus membawa bukti yang mendukung alasan mereka pindah memilih. Nantinya, KPU setempat akan menentukan di TPS mana si pemilih bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Betty.

Tidak lupa, Betty mengingatkan, masyarakat yang ingin pindah TPS wajib memberikan nukti berupa Formulir A. Karena Formulir A itu, data valid untuk menyetujui pemilih bisa pindah TPS.

"Misalkan surat tugas, jika pindah karena tugas, dan yang bersangkutan harus membawa dokumen. Mengurus yang disebut dengan Form A, surat pindah memilih," ujar Betty, (*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan