Breaking News
---

Berikut Penting Diketahui: Tata Cara Mencoblos Sesuai UU Pemilu 2024

Menggunakan hak pilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 harus sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang benar harus diketahui pemilih, agar suaranya dianggap sah.

Tata Cara Mencoblos Sesuai UU Pemilu

Tata cara memilih pada Pemilu dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Dalam Negeri:

• Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;

• Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;

• Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

• Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

• Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;

• Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

• Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;

• Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di TPS. Pencoblosan dilakukan pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024), pukul 07.00-13.00 waktu setempat.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan