Breaking News
---

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang Jemput Bola " Tarik Data"

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan tarik data untuk 149 orang di tahun 2023 dan 23 orang di awal tahun 2024.

Selain memberikan pelayanan jemput bola di sekolah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga memberikan pelayanan jemput bola berupa tarik data ke sejumlah perumahan. Pelayanan ini dilakukan setiap Sabtu berdasarkan permintaan dari masyarakat. Telah 25 perumahan yang diberikan pelayanan tarik data di tahun 2023 dan di tahun 2024 saat ini baru terdapat satu perumahan saja.

Foto ilustrasi Akta Kematian

“Jemput bola kita masih berjalan seperti di tahun sebelumnya. Pelayanan di hari Sabtu di lingkungan masyarakat atau perumahan, terakhir di tahun 2024 ini kita sudah mendatangi dia sekolah di Cikampek dan 1 perumahan di Majalaya. Kemudian di tahun 2023 kemarin, jemput bola di lingkungan kita sudah mendatangi 25 lokasi perumahan. Pelayanan di hari Sabtu berdasarkan permohonan dari desa dan tata di lingkungan,” ujar Torich Haerachman, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data.

Sebelum melakukan pelayanan tarik data, pelayanan jemput bola di perumahan ini hanya sebatas untuk pembuatan IKD saja. Kemudian mengalami perkembangan berdasarkan dari usulan masyarakat.

“Kita tidak ada kolektif untuk pelayanan tarik data jadi pelayanan tarik data di perumahan itu pemohonnya datang langsung ke lokasi. Awalnya kita melayani aktivasi IKD saja kemudian berkembang ke pelayanan akta kelahiran, akta kematian, KIA berdasarkan permintaan dari masyarakat,” tambahnya.

Sebanyak 149 orang telah melakukan tarik data di tahun 2023, kemudian di tahun 2024 ini ada 23 orang melainkan tarik data. Masyarakat hanya perlu membawa KK, KTP dari daerah asal serta mengisi dua formulir sebagai persyaratan untuk melakukan tarik data. Dua formulir yang diberikan akan menjadi usulan dukcapil Karawang kepada dukcapil daerah asal.

“Di tahun 2023 itu ada 149 orang yang sudah kita layani tarik data dan di tahun 2024 nya baru 23 orang. Beragam dari berbagai daerah, sebagian besar dari wilayah di sekitar Karawang. Selain menyiapkan dokumen KK dan KTP daerah asalnya, kita juga ada dua formulir yang harus diisi. Pertama formulir perpindahannya dan satu pernyataannya bahwa penarikan data ini berasal dari pemohon langsung. Formulir ini untuk kita buatkan usulan ke dukcapil daerah asal, jadi kita tidak asal menarik data,” imbuhnya

Proses tarik data tidak membutuhkan waktu lama, namun ketika ada dokumen yang kurang maka membutuhkan penambahan waktu. Selanjutnya saat terdapat satu orang yang melakukan tarik data namun di dalam KK ada 4 orang maka dukcapil akan memberikan pertanyaan kepada pemohon melalui dukcapil Karawang.

“Tergantung dari respon daerah asalnya, tidak sampai satu bulan. Kecuali terdapat persyaratan yang kurang, misalkan di KK itu 4 orang tapi yang pindah satu orang saja itu perlu adanya wawancara antara pemohon dengan daerah asal. Wawancaranya di kantor kami tapi berdasarkan pertanyaan dari daerah asal,” pungkasnya(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan