Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna sependapat dengan masyarakat Desa Wancimekar untuk menolak perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2024 ini.

Legislator daerah pemilihan lima itu menyebut, perluasan TPAS Jalupang tidak menjadi solusi penanganan sampah di Kabupaten Karawang.

“Kalau hanya dilakukan perluasan mau berapa hektar pun tidak akan cukup untuk mengatasi masalah sampah yang menggunung di Jalupang. Perluasan itu bukan solusi untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Karawang,” ujar H. Acep, Selasa (16/1/2024).

Foto : Saat TPSA Jalupang Terbakar

Terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang ini telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. Selain itu juga ada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Bank Sampah yang menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Karawang.

“Semua sudah di atur dalam Perda Pengelolaan Sampah, tinggal pemkab mengikuti sistem pengelolaan sampah yang baik untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Karawang ini. Pengelolaan itu lebih penting, bukan hanya angkut buang lalu bakar saja,” kata H. Acep.

Kaitan SK Bupati terkait pengelolaan sampah di TPAS Jalupang, lanjut H. Acep, itu sudah menjadi langkah awal dari pemkab untuk melakukan pengelolaan. Hanya saja pemkab harus membuktikan terlebih dahulu kepada masyarakat bahwa TPAS Jalupang ini akan dikelola dengan cara yang baik dan tepat agar mengatasi permasalahan sampah serta mengurangi dampak negatif kepada masyarakat di lingkungan sekitar TPAS.

“Jangan perluasan dulu, lebih baik jalankan dulu pengelolaan seperti yang diamanatkan dalam SK. Buktikan kepada masyarakat kalau pengelolaan dengan cara itu akan efektif. Ajak komunikasi masyarakat di lingkungan sekitar secara langsung,” tandasnya.(*)