Breaking News
---

Gegara Ini, Kantor Polres Karawang Sampai Di Demo Warga Cimahi Klari

Belum adanya kepastian hukum terhadap para pelaku pengeroyokan atas proses tindak lanjut dari laporan korbannya, membuat belasan warga yang tergabung di dalam kelompok organisasi Paguyuban Gebrak Desa Cimahi ini sampai nekat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan hukum ke Mapolres Karawang, pada Rabu (10/1/2024) kemarin. 
Foto : warga desa Cimahi Klari Karawang


Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Polres Karawang, massa demonstran ini mendesak kepolisian agar segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap salah satu rekan mereka yang terjadi di lingkungan PT Concord Industry, Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Karawang, pada 15 November 2023.

Demikian pernyataan tersebut seperti yang disampaikan oleh Juhari, salah satu demonstran yang juga menjadi orator di dalam aksi unjuk rasa warga Paguyuban Gebrak Desa Cimahi saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya pada Kamis (11/1) siang.

Juhari menerangkan, bahwa korban yang telah melaporkan kasus pengeroyokannya tersebut ke Sat Reskrim Polres Karawang pada 17 November 2023 kemarin, atau dua hari setelah peristiwa pengeroyokan terjadi dengan nomor Registrasi LP/B/1746/XI/2023, namun laporan korban tersebut dinilainya tak kunjung mendapat proses lebih lanjut oleh penyidik di  Sat Reskrim Polres Karawang.

"Jadi kedatangan kami kemarin itu, selain untuk menyampaikan pandangan aspirasi kami di muka umum dengan berunjuk rasa di depan Mako Polres Karawang, juga tentunya untuk mempertanyakan alasan pihak penyidik di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang yang diduga tidak menjalankan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan kepada rekan kami," jelas Juhari.

Dia menilai sikap penyidik Polres Karawang yang mendiamkan kasus tersebut solah membenarkan sikap arogansi pelaku yang mempersilakan korban melapor ke polisi. "Silakan lapor ke polisi, Karawang ini kecil," kata orator aksi seraya menirukan ucapan salah seorang pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi. 

Akibat hal tersebut lah, kata dia, yang memicu pihaknya untuk sampai dengan melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan Mako Polres Karawang pada Rabu (10/1) kemarin. 

"Sekarang ucapan pelaku itu terbukti. Kasus pengeroyokan yang menimpa rekan kami sudah dua bulan belum diproses secara hukum, karena belum ada pelaku yang ditangkap maupun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian," imbuhnya. 

Ironisnya lagi, diakui Juhari bahwa petugas piket SPKT Polres Karawang pada saat itu, diduga telah melarang pelapor (korban) agar tidak menyebutkan nama-nama dari para pelaku pengeroyokannya sebagai terlapor di dalam laporan polisinya meski pun korban sudah mengetahui identitas para pelakunya tersebut.


"Pas awal buat laporan polisi di SPKT Polres Karawang, korban dilarang menyebutkan identitas maupun ciri-ciri pelakunya. Adapun mereka sebagai para terlapor atau pelaku pengeroyokannya itu ialah Sari Marliani, Rahmat Dading Koswara, dan Usman Sonjaya alias Memed," jelasnya.

Karena tidak adanya progres tindak lanjut yang serius dari pihak kepolisian guna berupaya menangkap para terduga pelaku pengeroyokan, Juhari menilai petugas kepolisian, baik pihak penyidik maupun Kanit Jatanras hingga Kasat Reskrim Polres Karawang pun dinilai tak dapat bekerja secara maksimal dan profesional.

"Kami minta Kanit Jatanras atau bahkan Kasat Reskrimnya juga untuk dicopot dari jabatannya, karena kami menilai bahwa kinerja mereka itu tidak profesional," tegas Juhari sambil menirukan orasinya dalam aksi unjuk rasanya itu.

Pada orasinya itu, lanjut Juhari mengulas, unjuk rasa yang turut didampingi oleh tim pengacaranya korban dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi, akhirnya pihak kepolisian memberikan ruang kesempatan untuk bertemu dan beraudiensi secara langsung dengan Kasat Intelkam Polres Karawang, AKP Agustinus Manurung dan KBO Sat Reskrim Polres Karawang, IPDA Budiharjo.

"Jadi untuk kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan pegawai HRD perusahaan tersebut, sudah pernah dilaporkan dengan Nomor Registrasi pelaporannya itu ialah LP/B/1746/XI/2023. Namun sampai detik ini, petugas seperti tidak serius untuk memproses laporan tersebut, sehingga para pelaku pun dengan seenaknya masih berkeliaran bebas," kata dia saat ditemui perwakilan pihak Polres Karawang.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, kasus penganiayaan itu bermula pada Rabu, 15 November 2023 kemarin. Saat itu, Juharna Abdul Rahman (korban) bersama beberapa temannya dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi datang ke lingkungan PT Concord Industry untuk bersilatarahmi.

"Setibanya korban di TKP, korban malah langsung dipukuli oleh para pelaku sambil meneriaki korban, 'Ini bukan orangnya'. Akibatnya, korban mengalami luka pada hidung, mata kiri memar, pelipis kiri bengkak, dan rasa nyeri pada kepala bagian belakang," ujarnya.

Lantaran laporannya tersebut tidak ditindak-lanjuti, korban bersama pengacaranya kembali mendatangi Mapolres Karawang untuk mempertanyakan progres pengusutan kasus tersebut pada Selasa (5/12/2023). "Tindakan penyidik Polres Karawang itu tidak profesional dalam menindak-lanjuti laporan korban," tandasnya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan