Breaking News
---

Indonesia-Arab Saudi Tanda Tangani Kesepakatan Tambahan Kuota Haji,70 Persen Biaya Haji Ditanggung Jemaah

Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (Ta'limatul Hajj) musim haji 1445 H/2024. Penandatanganan dilakukan melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah. 

"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan bertambah menjadi 241 ribu orang," ujar Menag Yaqut di Jeddah, Senin (8/1/2024). 

Indonesia-Arab Saudi Tanda Tangani Kesepakatan Tambahan Kuota Haji,70 Persen Biaya Haji Ditanggung Jemaah

Menag mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan. Dilpastikan, hal itu telah disetujui Raja Arab Saudi. 

"Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," kata Menag lebih lanjut. Sebelumnya, yaitu tahun 2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jemaah. 

Berkurang menjadi hanya 100.051 jemaah pada 2022 karena pandemi Covid-19. Sementara pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia mendapat kuota 229 ribu.

Proses penandatanganan disaksikan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad. Hadir pula Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah. 

Turut menyaksikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief serta para pejabat Kementerian Agama. Menurut Menag, selain bertambahnya jumlah kuota ada beberapa peningkatan layanan perhajian yang disepakati dalam Ta'limatul Hajj. 

"Alhamdulillah beberapa permintaan kita untuk pelayanan haji yang lebih baik, telah disanggupi oleh Pemerintah Arab Saudi," ucap Menag. Menag mencontohkan seperti tempat penempatan jemaah di Mina.

"Misalnya tentang penempatan jemaah di Mina, kita bisa menentukan posisi tenda jemaah yang lebih dekat dengan jamarat. Selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat," ucap pria yang akrab disapa Gus Men itu. 

Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memilih penyedia layanan (syarikah). Khususnya saat puncak haji nanti. 

"Tidak harus syarikah ini atau syarikah itu, Indonesia diberikan kebebasan memilih. Ini membuka peluang untuk memilihkan penyedia layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," kata Gus Men.

"Ini (bentuk) inovasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujarnya. Sementara, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah menyatakan, komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. 

"Kami sangat berbahagia dan merasa tersanjung dapat menjadi pelayan jemaah haji dari seluruh dunia, terutama jemaah haji Indonesia. Kami juga selalu terbuka untuk berdiskusi demi perbaikan-perbaikan layanan bagi para dhuyufurrahman," ujar Tawfiq. 

Selain penandatanganan Ta'limatul Hajj, Menag juga dijadwalkan akan menghadiri Muktamar Perhajian. Serta melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menekankan pentingnya keberlanjutan dan keberadilan dalam mengelola dana haji. Hal itu dikarenakan rasio nilai manfaat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) meningkat tajam setiap tahunnya.

Oleh karenanya, Ia menilai persentase yang ditanggung oleh jemaah seharusnya lebih besar dari nilai manfaat. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Kerja (Raker) tahun 2023 dan Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Pada 2010, nilai manfaat hanya menyumbang 12,91 persen dari total BPIH, setara dengan Rp4,5 juta. Namun angka ini terus naik hingga mencapai puncaknya pada 2022 sebesar 59,21 persen atau setara dengan Rp57,9 juta," kata Gus Yaqut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12).

Dengan demikian, maka jemaah hanya dibebankan pembayaran sebesar 40,79 persen atau setara Rp39,9 juta dari total biaya haji. Sementara biaya sisanya dibayarkan dari perolehan nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat BPIH tahun 2024 sebesar Rp97,8 juta. "Menurut kami hal ini merupakan perilaku yang kurang sehat," ujarnya.

"Seharusnya, jemaah yang berangkat membayar dengan persentase yang lebih besar. "Karena ada syarat-syarat istitha’ah (kemampuan) dalam pemberangkatan ibadah haji by principal (prinsip) antara keuangan maupun istitha’ah secara kesehatan.".

Menurut Gus Yaqut, jika sistem tersebut diteruskan, makan jemaah yang akan datang akan mengalami kenaikan BPIH secara tajam. Hal itu dikarenakan nilai manfaat sudah tidak dapat menopang BPIH. 

"Menyadari hal ini, saat pengajuan BPIH tahun 2023 lalu, kami mengambil langkah yang tidak populer dengan menyebutkan 70:30. Langkah ini tidak populer memang dan kami harus ambil semata untuk mendukung keberlanjutan dana haji," ucapnya.

"Dan untungnya untuk penyelenggaraan haji, tahun depan rasio nilai manfaat terhadap BPIH sudah mulai dirasionalisasi. Dari semula 44,68 persen pada 2023 menjadi 40 persen untuk 2024.".(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan