Breaking News
---

KASN Sebut Honorer Wajib Jaga Netralitas Pemilu-Pilkada 2024, Dibutuhkan Pengawasan Terkait Netralitas ASN

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengatakan tenaga honorer juga wajib mematuhi aturan netralitas pada Pemilu-Pilkada 2024, Jumat (12/1/2024).

Foto : ASN sedang berbaris upacara

"Jadi selain ASN yang sudah menjadi PNS atau PPPK itu juga tercakup didalamnya ada tenaga honorer. Dia sendiri menjadi pegawai disitu dibiayai oleh anggaran negara entah itu APBN atau APBD sehingga diwajibkan menjaga netralitas," katanya.

Ia mengatakan, para pekerja yang berada di lingkup pemerintahan tidak boleh ikut deklarasi, kampanye, hingga memfasilitasi partai atau calon untuk kemenangan. Bahkan mendukung lewat media sosial (medsos) juga tidak diperbolehkan.

"Ingat tahun 2023 sudah ada pelanggaran yang dilaporkan ke kami dan 13 orang itu kita rekomendasikan sebagai pelanggaran berat. Itu sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.

"Betapa ruginya sebagai ASN jika diberhentikan dengan tidak hormat. Di mama akhirnya dia tidak dapat pensiun, kerja 30 tahun sia-sia."

Pelanggaran meliputi, kata dia, yakni memiliki kartu anggota partai politik. "Karena dia ingin nyaleg sudah ikut daftar, sementara dia belum mengundurkan diri sebagai PNS," katanya.

semnetara dilain tempat, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad), Yogi Suprayogi Sugandi menilai harus ada peningkatan pengawasan terhadap ASN. Hal ini berlaku untuk mengawasi kenetralitasan para ASN saat Pemilu-Pilkada 2024.

"Sekarang (kenetralitasan) tidak terlalu terlihat, nanti di Pilkada akan terlihat setelah bulan Februari, tapi sekarang sudah ada tanda-tanda kesitu. Mungkin yang harus dilakukan adalah peningkatan pengawasan oleh Bawaslu dan KASN," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini pengawasan dari pihak terkait memang masih belum kuat. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antara pemerintah dan lembaga agar pengawasannya berjalan dengan lancar.

"Jadi kita ada pejabat negara, pejabat yang memang secara politis diangkat menjadi pejabat, dan kemudian ada pejabat karier. Dia itu memang diangkat sebagai PNS aktif termasuk BUMN," katanya.

"Memang sudah ada aturannya secara khusus tapi memang kita lemah di pengawasan. Tentunya hal ini harus diperkuat oleh Bawaslu dan KASN."

Ia mengatakan, untuk mengatur netralitas ini memang sulit. "Ini selalu menjadi isu hangat saat Pemilu," ucapnya.

"Memang sekali lagi yang harus diperkuat itu adalah pengawasan. Karena mau di sumpah PNS tapi kan memang dari implementasinya sulit." (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan