KASN Sebut Honorer Wajib Jaga Netralitas Pemilu-Pilkada 2024, Dibutuhkan Pengawasan Terkait Netralitas ASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengatakan tenaga honorer juga wajib mematuhi aturan netralitas pada Pemilu-Pilkada 2024, Jumat (12/1/2024).
"Jadi selain ASN yang sudah menjadi PNS atau PPPK itu juga tercakup didalamnya ada tenaga honorer. Dia sendiri menjadi pegawai disitu dibiayai oleh anggaran negara entah itu APBN atau APBD sehingga diwajibkan menjaga netralitas," katanya.
Ia mengatakan, para pekerja yang berada di lingkup pemerintahan tidak boleh ikut deklarasi, kampanye, hingga memfasilitasi partai atau calon untuk kemenangan. Bahkan mendukung lewat media sosial (medsos) juga tidak diperbolehkan.
"Ingat tahun 2023 sudah ada pelanggaran yang dilaporkan ke kami dan 13 orang itu kita rekomendasikan sebagai pelanggaran berat. Itu sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
"Betapa ruginya sebagai ASN jika diberhentikan dengan tidak hormat. Di mama akhirnya dia tidak dapat pensiun, kerja 30 tahun sia-sia."
Pelanggaran meliputi, kata dia, yakni memiliki kartu anggota partai politik. "Karena dia ingin nyaleg sudah ikut daftar, sementara dia belum mengundurkan diri sebagai PNS," katanya.