Breaking News
---

Kecelakaan KA Bandung Diduga Akibat Kesalahan Manusia, Jasa Raharja Santuni Korban Tabrakan

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, meminta untuk segera menginvestigasi kecelakaan kereta api di Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024) pagi. Kecelakaan yang di jalur petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya.

Kecelakaan KA Bandung Diduga Akibat Kesalahan Manusia

Lasarus menyatakan kuat dugaan tabrakan disebabkan kelalaian pengatur lintasan yang hanya terdiri dari satu jalur. "Karena ini single track, sangat kuat ini akibat human error," ujarnya, Jumat (5/1/2023).

Anggota Fraksi PDIP itu juga meminta Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi insiden tersebut. "Terutama evaluasi teknis pengaturan lintasan serta personel di lingkungan Ditjen Perkeretaapian," ucapnya. 

Pada peristiwa kecelakaan KA itu, empat orang tewas dan 28 orang luka-luka. Korban tewas merupakan petugas KA seperti masinis, wakil masinis, pramugara, dan anggota pengamanan. 

Saat terjadi kecelakaan, KA Turangga mengangkut 287 penumpang. Sedangkan KA Bandung Raya membawa 191 penumpang.

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka memperoleh Rp20 juta per orang.

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan santunan untuk korban meninggal akan diberikan langsung kepada para ahli waris. Sedangkan korban luka-luka dipastikan mendapatkan jaminan perawatan dari BUMN tersebut.  

Hal itu diungkapkan Rivan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2023). "Hari ini juga akan kami serahkan kepada ahli waris korban," ujarnya.

Terkait perawatan korban luka-luka, Rivan mengatakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan. "Artinya, jika nilai perawatan sudah melebihi jumlah santunan, bisa di-cover oleh BPJS," ucapnya.

Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab. "Besaran nilai santunan yang diberikan tergantung jenis kecelakaannya,” kata Rivan. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan