Breaking News
---

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Bermotor Dianggap Sesuai Perda

DPRD DKI Jakarta menegaskan kenaikan pajak bahan bakar bermotor sudah sesuai dengan Perda yang berlaku. Hal ini dikatakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Foto ilustrasi

Dalam hal ini, lanjutnya, DPRD hanya melaksanakan yang sudah ditetapkan dari pusat. "Jadi kalau ditanya kenapa naik jangan ke kita, di Perda yang ditanya karena Perda kan turunan," katanya, Jumat (26/4/2024).

Ia mengatakan, kenaikan ini sama dengan yang terjadi oleh pajak dari hiburan, dan banyak hal juga yang naik. "Kalau di pajak hiburan pada dasarnya semua dari peraturan pemerintah UU nomor satu tahun 2022 naik karena menyangkut satu Indonesia," ujar dia.

"Bahkan itu juga produk dari pemerintah pusat. Dari UU yang dibuat oleh Presiden yang dilaksanakan melalui Perda."

Menurutnya, masing-masing daerah harus membuat Perda sebagai turunan dari UU tersebut, dikarenakan hal itu tidak bisa direalisasikan lewat Pergub. Dikarenakan ini menyangkut kepentingan orang yang lebih luas.

"Tentu harus lewat Perda karena kalah Pergub, kurang kuat itu. Ini bisa menjadi masalah yang berat kalau DPR tidak dilibatkan," katanya.

Ia mengungkapkan, peraturan kenaikan pajak bahan bakar akan berlaku satu Indonesia. Dalam hal ini, kata dia, tentu tidak hanya bicara DKI, tetapi nasional.

"Perda hanya mengikuti dan bukan hanya bahan bakar yang dimasukkan di dalam aturan tersebut. Tetapi juga mengenai retribusi dan sebagainya, kita tidak bisa menghindar, kalau mau silakan ditanyakan ke pusat," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru. Yakni Perda Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda yang beredar, ada salah satu yang disorot dalam aturan ini. Yakni mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10 persen dari sebelumnya hanya 5 persen.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," demikian tulis pasal 24 ayat 1 beleid tersebut.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan