Breaking News
---

Knalpot Brong Resahkan Warga, Polisi Garut dan Cirebon Geber Habis Merazia

Minimnya tingkat kesadaran masyarakat yang menggunakan knalpot brong pada kendaraan roda duanya, menjadi alasan kuat Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Garut, melakukan operasi razia siang dan malam secara masif.

Foto: Kanit Turjawali Satlantas Polres Garut menunjukan knalpot brong hasil razia 

Kepala Unit Pengaturan, Pengawalan, Penjagaan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman mengatakan,sesuai atensi dan intruksi pimpinan Ditlantas Polda Jabar,Kapolres hingga Kasatlantas untuk melakukan penertiban kendaraan R2 yang menggunakan knalpot brong.

"Penggunaan knalpot brong dianggap cukup meresahkan warga, sehingga mrnjadi alasan kuat bagi kami dari jajaran satlantas untuk melakukan upaya penertiban melalui operaai razia secara masif,"kata Ade di Pospam Tarogong Kaler, Garut, Rabu (10/01/2024).

 Ia menyampaikan, hasil razia dilapangan, tidak sedikit knalpot brong yang disita, dan penggunanya disuruh untuk menggantinya dengan knalpot standar bawaan pabrikan.

"Kami akan terus menerus melakukan razia disejumlah titik rawan pengguna knalpot brong,khususnya diwilayah perkotaan dan sekitarnya,"katanya.

Ia mengatakan, upaya lain untuk menekan penggunaan knalpot brong, selain operasi razia, menurut Ade, pihaknya juga bekerjasama dengan unit keamanan dan keselamatan (kamsel) melakukan sosialisasi terhadap lembaga pendidikan sekolah-sekolah.

"Secara intensif kami road to show" ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tingkat SMP hingga SLTA terkait knalpot brong tersebut,"tandas Ade.

Sementara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat akan melakukan penertiban knalpot brong atau knalpot bising. Razia ini dilakukan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat. Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat AKP Ngadiman mengatakan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor sudah melanggar Pasal 285 (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

"Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, sehingga penggunaan knalpot brong dilarang," ujar AKP Ngadiman pada Rabu (10/1/2024).

Maka dari itu, lanjutnya, Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan imbauan melalui spanduk maupun media sosial dan media massa terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, baik secara administrasi ataupun kelengkapan lainnya seperti pakai helm dan tidak menggunakan knalpot brong," ucap AKP Ngadiman.

Lebih lanjut AKP Ngadiman menyampaikan karena sudah beri imbauan, maka akan melakukan penertiban knalpot brong dalam rangka menjaga Kamseltibcarlantas dan pembinaan keamanan khususnya di jalan. 

"Kami akan melakukan penertiban kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong. Masyarakat nanti akan diminta ganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar," tutur AKP Ngadiman.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan