BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mantan Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Kata KPK

Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). (5/1/24).

Logo KPK

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan itu telah didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, Rabu (3/1/2024). "Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej" katanya, Kamis (4/1/2024).

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan akan digelar pada, Kamis (11/1/2024) mendatang. Sidang tersebut direncanakan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Supriyono.

Sebelumnya, Eddy mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel. Gugatan itu dilayangkan Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi.

Mereka melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sebelumnya KPK secara resmi mengumumkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi Hukum Umum di Kemenkumham RI.

Selain Eddy, KPK menjerat orang terdekat Yogi dan Yosi sebagai tersangka. Sementara tersangka pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Kemudian, suap sebesar Rp3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Helmut juga memberikan Rp1 miliar kepada Eddy untuk keperluan pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Sementara KPK sebutkan siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap membuktikan penyidikan tersebut yang menjerat Eddy sebagai tersangka.

"Iya tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali Fikri, Kamis (4/1/2024).

Ali menerangkan, penyidikan terhadap Eddy telah sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menyebut, pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup setelah menetapkan Eddy menjadi tersangka.

"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya. Termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," katanya.

Sebelumnya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, Rabu (3/1/2024). "Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej" katanya, Kamis (4/1/2024).

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan akan digelar pada, Kamis (11/1/2024) mendatang. Sidang tersebut direncanakan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Supriyono.

Sebelumnya, Eddy mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel. Gugatan itu dilayangkan Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi.

Mereka melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sebelumnya KPK secara resmi mengumumkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi Hukum Umum di Kemenkumham RI.

Selain Eddy, KPK menjerat orang terdekat Yogi dan Yosi sebagai tersangka. Sementara tersangka pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Kemudian, suap sebesar Rp3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Helmut juga memberikan Rp1 miliar kepada Eddy untuk keperluan pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.(*)

Posting Komentar