Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (jokowi) terkait tranformasi digital. Menurut Anas, terdapat delapan arahan Kepala Negara terkait hal ini.

Abdullah Azwar Anas

Pertama, Presiden meminta menyatukan satu layanan dalam satu portal, sambil menunggu portal nasional selesai. "Semua kementerian/lembaga dan kabupaten/kota diminta menyatukan portal layanan," kata Anas dalam keteranganya selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Menurut Anas, dirinya bersama sejumlah menteri terkait akan melakukan rapat dengan kepala daerah. Dalam agenda tersebut, baik bupati, wali kota, dan gubernur ditargatkan dalam tiga bulan untuk menyatukan portal layanan.

"Kedua, untuk mempercepat pembangunan layanan dan sistem digitalisasi yaitu terkait sembilan layanan sesuai," ujarnya. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Perpres 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Ketiga, Presiden minta dilakukan transformasi struktural BUMN Peruri untuk menjadi “GovTech” alias tim pengelola digital pemerintah. "Ini tugasnya Menteri BUMN (Erick Thohir) tadi diperintahkan oleh Bapak Presiden," ucapnya.

Keempat, kata Anas, Presiden memerintahkan pemangkasan proses bisnis untuk memudahkan layanan kepada masyarakat. "Sehingga bukan sekadar aplikasi tapi pemangkasan proses bisnis berdasarkan testimoni dan pengalaman pengguna, bukan pengalaman yang membuat," katanya.

Kelima, Presiden meminta mengakomodasi kebutuhan cloud pemerintah yang mumpuni di jangka pendek, menengah, dan panjang. Termasuk pelibatan penyedia cloud terbaik di dunia.

Cloud adakah program perangkat lunak yang berjalan di internet, bukan di komputer dan server lokal. Aplikasi ini menyimpan data, aplikasi, dan sumber daya lainnya di server jarak jauh yang diakses melalui internet.

"Keenam, arahan Presiden agar pemanfaatan data lintas sektor untuk layanan terintegrasi dan proaktif. Mulai dukungan tata kelola dan teknologi untuk mewujudkan interopibilitas data yang aman, menjaga privasi, otomisasi antarsistem, dan lain-lain," katanya.

Tak kalah penting, lanjut Anas, arahan ketujuh Presiden menekankan masalah keamanan data. Oleh sebab itu, ISO (The International Organization for Standardization) masing-masing kementerian/lembaga menjadi sangat penting.

Hal ini agar kematangan keamanan data bisa dijamin atau dijaga. ISO adalah badan non-pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar untuk berbagai industri.

Terkahir, transformasi kebijakan pengadaan barang dan jasa terkait dengan digital diminta mengadopsi praktik PBJ. Terutama untuk konsolidasi belanja cloud pemerintah, dan juga untuk melakukan pendekatan cara kerja baru dalam ikhtiar transformasi digital.(*)