Breaking News
---

Mulai 2 Januari, Bawaslu Buka Pendaftaran Lowongan Pengawas TPS dan Ini Syaratnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai membuka pendaftaran lowongan kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Selasa (2/1/2024). Simak 16 syarat menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, mengutip akun Instagram Bawaslu @banwasluri, di dalam artikel ini.​

Bawaslu Buka Pendaftaran Lowongan Pengawas TPS Besok

Perlu diketahui, Pengawas TPS memiliki tugas, memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan. Lantas, apa saja kriteria untuk jadi Pengawas TPS?

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

8. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

9. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

11. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

12.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

13. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

14. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

15. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Kabar semula terwartakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka pendaftaran lowongan kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Selasa (2/1/2024). Mengutip akun Instagram Bawaslu @banwasluri, pengawas TPS memiliki tugas, memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.

Dalam unggahan tersebut, lowongan kerja Pengawas TPS tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 selesai, Bawaslu memastikan, pengawas TPS dibubarkan. Paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara pemilu.

Perlu diketahui, Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023. Lalu, menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.

Link formulir pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Jika kalian bermintat, silahkan isi data diri melalui link di bawah ini. Selamat mencoba, dan semoga sukses.

https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan