Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polsek Pasirwangi
Kapolsek Pasirwangi Polres Garut, Iptu Wahyono Aji memimpin langsung penangkapan terhadap MQ (25) tersangka kasus pengedar obat-obatan terlarang.
Unit Reskrim Polsek Pasirwangi saat mengamankam tersangka pengedar obat-obatan terlarang dirumahnya(Foto : Istimewa) |
Ia mengungkapkan, MQ diamankan dirumahnya di Wilayah Kecamatan Bayongbong Garut.
"Penangkapan dilakukan setelah dilakkkan pengembangan kasus hasil laporan masyarakat bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang di desa sirnajaya, kecamatan pasirwangi, setelah cukup bukti maka tim kami langsung bergerak,"katanya, Selasa (9/1/2024).
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor , obat tramadol 73 butir, obat therohex 28 butir, obat x-mer 28 butir, obat bodrex 30 butir dan uang tunai sebesar Rp. 94.000.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang, kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan hingga Kecamatan Pasirwangi terbebas dari peredaran obat-obatan. Pelaku dan barang bukti akan kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses hukum selanjutnya.” Pungkasnya.(*(