Breaking News
---

Pengendara Moge Siap-siap Bakal Dirazia, Penertiban Knalpot Brong, Polisi di Jabar Sita 17.671

Sebanyak 17.671 knalpot bising atau brong, disita Dirlantas Polda Jawa Barat, dalam penertiban penggunaan knalpot brong di jalan raya. Knalpot brong tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan jajaran Lalulintas Polres/Polresta di Jawa Barat.

Foto ilustrasi

Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Afandi mengatakan pihaknya bakal terus konsisten melakukan penertiban knalpot brong, bukan hanya menjelang perhelatan Pemilu 2024.

“Penggunaan knalpot brong ini mendapatkan apresiasi negatif dari masyarakat. Penggunaan knalpot brong dapat memicu konflik, dapat memprovokasi dan diprovokasi. Sehingga penggunaan knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat,”jelas Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Afandi didampingi pejabat utama Ditlantas Polda Jawa Barat, di Mapolda Jawa Barat Jumat, (19/1/2024).

Ditambahkannya, penggunaan knalpot bising atau brong melanggar aturan yang ada, yakni pasal 210 ayat (1) dan 285 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan, suara knalpot brong juga kata Edwin dapat merusak pendengaran. Belum lagi emisi gas buang yang tinggi, dihasilkan oleh knalpot tidak standar tersebut, membuat tingginya polusi udara.

Selain mengamankan knalpot brong, pada penertiban knalpot bising itu, dikatakan Edwin, petugas laulintas juga berhasil mengamankan pelaku kriminalitas maupun narkoba.

“Di Bogor Kota telah mengamankan pelaku begal yang menggunakan knalpot brong pada saat penertiban. Diamankan dari bersangkutan sajam. Kemudian di Polres Kuningan dan Majalengka telah mengamankan pelajar membawa senjata tajam yang hendak tawuran. Di Polresta Bandung telah mengamankan pemilik obat terlarang,”jelas dia.

Atas keberhasilan itu, Ditlantas Polda Jawa Barat juga mengganjar penghargaan kepada petugas yang dinilai berprestasi.

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat bakal menyasar pengguna motor gede (moge), dalam penertiban knalpot bising atau brong. Hal tersebut dikatakan Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Afandi kepada awak media disela rilis penertiban knalpot brong di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).

Dikatakan Edwin, setelah menyasar sepeda motor cc kecil, pihaknya juga bakal menertibkan penggunaan knalpot brong sepeda motor cc besar dan kendaraan roda 4.

“Nanti kami melakukan pengujian kebisingan,”ucap Edwin.

Ia menambahkan, kebisingan knalpot sudah diatur dalam ketentuan yang ada. Seperti aturan yang ada pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan raya.

Untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Dalam peraturan tersebut, dituliskan  untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB

Ditambahkannya, penggunaan knalpot bising atau brong melanggar aturan yang ada, yakni pasal 210 ayat (1) dan 285 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan, suara knalpot brong juga kata Edwin dapat merusak pendengaran. Belum lagi emisi gas buang yang tinggi, dihasilkan oleh knalpot tidak standar tersebut, membuat tingginya polusi udara.

Sementara Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung meraih penghargaan juara ke 3 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar atas kinerjanya dalam menertibkan Knalpot Brong.

Seperti diketahui, saat ini penertiban terhadap knalpot yang suaranya bising itu tengah digalakkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Bahkan, satu anggota satlantas Polresta Bandung, Brigadir Husein, turut mendapatkan penghargaan atas prestasi kinerja luar biasanya yang berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang seperti Heximer, Tramadol, Destro dan Inex sebanyak 1.000 butir selama kegiatan Hunting Knalpot Brong.

Penghargaan sendiri diberikan langsung oleh Wadir Lantas Polda Jabar, AKBP Edwin Afandi yang mewakili Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo sesuai kegiatan press release, di depan gedung Ditlantas Polda Jabar, Jumat (19/01/24).

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi kinerja petugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Bandung. Mereka telah menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Wadir Lantas Polda Jabar, AKBP Edwin Afandi.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom Sutresno menyampaikan rasa bangga atas pencapaian personel Satlantas dalam penertiban knalpot brong tersebut.

“Prestasi ini adalah bukti bahwa upaya keras, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas akan selalu membuahkan hasil positif. Semoga prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi semua anggota Satlantas Polresta Bandung untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,penghargaan yang diterima satlantas polresta bandung ini juga merupakan bentuk upaya merespons dan menindaklanjuti keinginan masyarakat untuk merasa aman nyaman dan tertib di jalan", lanjut Kompol. Mangku Anom.

Saat memimpin Jumat Curhat di Desa Kamasan Banjaran, Wakapolresta Bandung Kombes Pol Imron Ermawan menyebut dalam kurun waktu terakhir ini sudah 896 pengguna knalpot brong yang ditindak pihak kepolisian.

" Preventif kita lakukan melalui pendekatan ke sekolah dan komunitas bermotor. Refresifnya kita akan terus razia knalpot brong ini demi merespon keluhan warga dan pengguna jalan lainnya yang meraaa terganggu," tandas Imron Ermawan, Jumat (19/1/2024).

Juara Satu kinerja penertiban knalpot brong sendiri diraih oleh Polrestabes Bandung yang diserahkan kepada Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar.  Juara Dua diraih Polres Cimahi, yang diterima langsung Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto dan Juara Tiga diraih Polresta Bandung, yang diberikan kepada Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom Sutresno.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan