Breaking News
---

Petugas KPPS Acungkan Jari Simbol Capres Diberhentikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, memberhentikan salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pagerbumi, Kecamataan Cigugur.

Petugas KPPS Acungkan Jari Simbol Capres Diberhentikan

Yang bersangkutan terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yang seharusnya mampu menjaga netralitas.  Sebelumnya beredar di media sosial video anggota KPPS tersebut, mengacungkan jari, simbol salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi atas viralnya video anggota KPPS yang mengacungkan jari, simbol salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.

"Ya sudah kami klarifkasi kepada yang bersangkutan. Hasilnya itu benar, dan videonya dibuat dengan sadar. Namun, dia tidak menyangka videonya akan viral," kata dia Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya lanjut Muhtadin, yang bersangkutan sudah diingatkan oleh petugas PPS lainnya untuk tidak melakukan itu."Iya sudah diingatkan, jangan pake salam jari. Itu menurut yang bersangkutan untuk kepentingan konten semata," ucapnya.

Muhtadin menjelaskan, hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan tersebut, kemudian dibawa ke pleno KPU. 

"Hasilnya diputuskan karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan, dan menimbulkan kegaduhan dengan menunjukan preferensi Politik tertentu, maka yang bersangkutan diberhentikan ," tegasnya.

Atas apa yang terjadi, Muhtadin kembali mengingatkan, agar penyelenggara Pemilu tetap menjaga netralitas."Ya kalaupun punya pilihan, atau keberpihakan, karena penyelenggara tetap memilih, tolong tidak ditunjukan di ruang publik. Cukup untuk privasinya saja," pungkas Muhtadin.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan