Beberapa waktu yang lalu Satbinmas Polres Karawang berkunjung ke salah satu sekolah swasta di pusat Kota Karawang,(27/1/24).
Polres Karawang saat sosialisasi di SMP Slamet Riyadi

Saat di temui usai penyuluhan di SMP Slamet, Karawang, Kanit Binpolmas Bripka Fery Kurniawan mengatakan, berita hoaxs adalah berita bohong yang di rekayasa dengan maksud tujuan tertentu. Terkadang sumbernya tidak valid dan apa yang di sajikan baik berupa video atau gambar tidak sesuai dengan subtansi, judul, isi yang disajikan.(23/1/24).

Untuk itu, sebut Bripka Fery Kurniwan, para generasi-generasi z saat ini harus ambil bagian dari solusi dalam menangkal banyaknya berita hoax dengan membuat konten, video, kampanye anti hoax sesuai dengan bidangnya. Berita hoax bisa cepat menyebar bukan karena banyak orang jahat melainkan banyak juga orang baik yang tapi memilih diam, tidak ambil bagian untuk mencegahnya. 

Ditegaskanya, bagi pembuat berita atau sumber berita hoax dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

Lebih rinci, Bripka Fery Kurniawan mempaparkan, perbuatan yang di larang diantaranya menurut UU tersebut " Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 " terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta, pungkasnya mengakhiri keterangan.

Sebagai bahan informasi berikut beberapa contoh nyata kasus pencemaran nama baik yang terjadi, diantaranya :
• Pernyataan tuduhan tidak berdasar di media sosial. 
• Artikel palsu yang merugikan. 
• Akun palsu di media sosial. 
• Penyebaran rumor palsu di tempat kerja. 
• Komentar merendahkan di dunia online. (*)