Breaking News
---

Polsek Karawang Kota Bareng Pol PP Karawang Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Jalan Raya

Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang, Jabar Kompol H. Marsono tindak tegas pengguna kendaraan yang masih bandel memakai knalpot bising (brong) di jalan raya. Hal tersebut disampaikan Kompol H. Marsono seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, (11/1/24).
Foto : Tampak saat 9 motor pengguna knalpot di Mapolsek Karawang Kota

"Sesuai arahan Kapolres, kami mengamankan 9 unit knalpot brong saat operasi di depan Mako Polsek Karawang Kota," terang pria yang akrab disapa Marsono.

Kapolsek mengungkapkan, banyaknya pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karawang didominasi oleh pengendara roda dua dari kalangan remaja yang tidak memiliki SIM, TNKB, knalpot bising dan juga tidak memakai helm ketika berkendara.

Kapolsek menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, Kamis (11/1/2024).

"Kami sekaligus memberikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh dan menyeluruh. Ingatkan masyarakat tentang sebab akibat dari pelanggaran yang dilakukannya," ungkap Kompol H. Marsono.

Diketahui bahwa, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Perwira menengah Polri itu secara tegas mengimbau, bagi para pengguna knalpot bising atau brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap, masyarakat, khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong demi kenyamanan kita bersama," tandasnya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan