Breaking News
---

Presiden Ingin Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Rakyat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Abdullah Azwar Anas

Keputusan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Istana Negara, Jumat (19/1/2024). "Presiden sampaikan dengan tegas bahwa Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," katanya.

Penunjukan gubernur oleh Presiden dalam RUU DKJ merupakan salah satu poin yang muncul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). "Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden," ujarnya.

"Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan Gubernur DKI dipilih oleh rakyat. Ikutannya adalah bagaimana transisi pemerintahan itu butuh berapa lama sampai bisa efektif di IKN," ucap Anas.

Ia pun menyebut aturan penunjukan gubernur oleh rakyat tersebut dalam DIM pemerintah telah diubah. Meski demikian, hal tersebut berada di ranah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menteri Anas juga menjelaskan, Presiden menekankan transisi birokrasi pemerintahan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Negara meminta pihaknya membuat simulasi terkait rekrutmen ratusan ribu fresh graduate untuk ASN baru dalam 15 hari.

"Kami sebagai MenPANRB diminta Pak Presiden segera mengkoordinasi dalam waktu 15 hari membuat simulasi. Karena terkait juga adanya rekrutmen fresh graduate 690 ribu ASN baru," ucapnya.

"Presiden meminta talenta digital yang terpilih, apalagi seleksi ASN sudah terbuka, tidak ada yang bisa menitip. Bahkan mengintervensi, seleksi KPK saja di tempat kami di BKN, begitu juga kejaksaan, juga diplomat," ujarnya.

Seperti diketahui, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke IKN. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. 

Merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ, disebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Tentunya penunjukan tersebut dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD. Meski demikian, ketentuan itu mengundang beragam komentar dari berbagai kalangan.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan