Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jilid II. Berdasarkan informasi jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemensetneg, revisi UU ITE disahkan pada 2 Januari lalu. 

Foto : Presiden Joko Widodo

"Salinan UU Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 2 Januari 2024. Diundangkan tertanggal 2 Januari 2024," bunyi dokumen tertulis dikutip dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemensetneg, Kamis (4/1/2024). 

Salinan UU ITE Jilid II sama dengan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Desember 2023 lalu. UU tersebut mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Adapun poin revisi yang menjadi sorotan yaitu terdapat pasal karet dalam UU tersebut. Dalam UU tidak ada lagi pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui elektronik.     

Namun, UU ITE Jilid II mencantumkan pasal 27A dan 27B. Kedua pasal tersebut menurut banyak orang merupakan pasal karet baru dalam UU ITE. 

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik l dilakukan melalui Elektronik," ucap Pasal 27A. 

UU tersebut juga menambahkan ayat (3) pada Pasal 28. Ayat tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong. 

"Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya. Memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," ucap ayat tersebut. 

UU ITE Jilid II juga ternyata memberi wewenang bagi penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial seseorang. Hal itu ditambahkan dalam Pasal 43 huruf (i). 

"Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara. Terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital," ucap pasal tersebut. (*)