Breaking News
---

Rafael Alun Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun. Serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Foto : Rafael Alun

Selain itu, Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar. Jaksa akan menyita dan melelang harta Rafael jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan.

Tak hanya itu, jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Rafael Alun akan dipidana penjara 3 tahun. Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menutut Rafael Alun dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti sebesar Rp18,99 miliar subsider 3 tahun. 

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun. 

Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Sementara untuk hal yang memberatkan, Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Seharusnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

Lalu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta terhadap Rafael Alun Trisambodo. 

"Jadi kalau tidak mengajukan banding berarti menerima, jadi masih pikir-pikir. Jadi kalau teman-teman tanya sikapnya apa saya tidak tahu karena masih pikir-pikir," kata Juned, salah satu kuasa hukum Rafael Alun, usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).

"Jadi, tunggu 7 hari. Setelah pikiran selesai baru saya kasih tahu banding atau tidak."​

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan