Breaking News
---

Razia Knalpot 'Brong', Muspika Cilamaya Wetan Berencana Sisir Tiap Sekolah Tingkat SMP/SMA

Tegakan Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang larangan penggunaan knalpot brong, Aparat Kepolisian dari Polsek Cilamaya bersama Koramil dan Trantib Cilamaya Wetan gelar opersi bersama di sepanjang akses jalan Karasak - Kecepet, Rabu (17/1/2023).

Foto : Tegakan Perda, Muspika Kecamatan Cilamaya wetan opersi kendaraan dengan knalpot brong

Kegiatan yang di gelar paska apel Korpri tersebut, langsung menyasar sejumlah pengendara dengan penggunaan knalpot bising alias brong yang menganggu ketertiban masyarakat. 

"Alhamdulillah, ada sejumlah unit kendaraan yang berhasil diamankan ke mapolsek Cilamaya Wetan, rata-rata penggunanya memang adalah anak-anak usia pelajar yang entah di dapati dari mama knalpot tersebut, " Kata Kasie Trantib Cilamaya Wetan, Totong Dadang. 

Sekretaris Camat Cilamaya Wetan, Rosid yang ikut serta dalam operasi tersebut mengungkapkan, oleh karena mayoritas pengguna kendaraan roda dua dengan knalpot brong adalah pelajar, pihaknya akan mengkoordinasikan bersama unsur Polisi dan Koramil agar bersama-sama merazia kendaraan di sekolah - sekolah yang terindikasi menggunakan knalpot brong, utamanya tingkat SMP, SMA maupun SMK negeri dan swasta. Selain melakukan langkah pencegahan, aksi preventif ini juga akan langsung dilakukan di parkiran setiap sekolah untuk memastikan semua kendaraan aman dan tidak menimbulkan kebisingan saat di perjalanan. 

"Kita akan buat surat dan di sebar ke sejumlah Sekolah swasta dan negri, karena memang mayoritas penggunanya adalah kalangan pelajar, " Ujarnya..(rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan