Breaking News
---

Sah! Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Kontitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams di MK yang memasuki masa pensiun.

Sah! Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Pengangkatan Hakim MK ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 102-P tahun 2023. Yaitu tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. "Dengan rahmat Tuhan yang maha esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya," katanya.

"Kesatu dan seterusnya, kedua mengangkat Doktor Arsul Sani SH, MSi sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ketiga dan seterusnya, keempat dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023.".

Selanjutnya, Arsul pun membacakan sumpah jabatan. "Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujarnya.

"Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin pada Selasa, 26 September 2023. Menurut laman MK, masa bakti Wahiduddin berakhir pada 17 Januari 2024.

Dalam pemilihannya, Arsul Sani mengalahkan tujuh calon lain ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR. Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya.

Berikutnya Adul Latif, dan Haridi Hasan. Sebelumnya, Arsul Sani mengatakan, dirinya siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.

"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, (saya) berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Itu, ya, karena undang-undang MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara," kata Arsul.

Dia pun mengaku siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK. Dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antarlembaga negara.

"Sekali lagi, niat saya, kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing; dan keinginan saya. Mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi," ujar Arsul Sani. (*).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan