Breaking News
---

Secara Gabungan: Polres, Dishub dan Satpol PP Karawang Merazia Kendaraan Berknalpot Brong

 Sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot bising, Polres Karawang bareng OPD terkait dari pemkab setempat menggelar razia di sekitar Bunderan Mega Mall, Kota Karawang (11/1/2024).

Pasukan Gabungan Razia Knalpot Brong di Karawang


Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring saat personil melaksanakan Razia Knalpot brong, Hal tersebut sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan F bersama Kasat Lantas AKP Lucky Martono dengan melibatkan personil gabungan Sat Lantas Polres Karawang, dan Dishub dan Satpol PP Karawang.


Sebelumnya Satlantas Polres Karawang Polda Jabar sudah melakukan sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong yang tidak sesuai SNI.

Dimana petugas gabungan dari Satlantas Polres Karawang, Dishub dan Satpol PP melakukan sosialisasi mendatangi sejumlah bengkel pemasangan knalpot yang di sejumlah lokasi di Karawang, kedatangan petugas gabungan ini untuk memberikan imbauan kepada penjual knalpot brong sesuai Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023.

Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan F mengungkapkan. kegiatan tersebut dilaksanakan guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Selain itu penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Dan tentunya, kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain,jelasnya. 

Lebih kanjut Kompol Ryan sebutkan, suara bising dari knalpot brong ini dapat mengganggu masyarakat, Karena itu, jajaran Polres Karawang berkolaborasi dengan dinas terkait akan melakukan berbagai upaya untuk menekan penggunaan knalpot brong. Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,tandasnya.
Foto : Apel gabungan sebelum merazia knpol Brong

Kompol Ryan juga tegaskan, mereka para pengguna knalpot brong adalah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengguna knalpot brong bisa berujung dipenjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000, pungkasnya mengakhiri keteranyan(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan