Seputar KPPS, Mulai Singkatan, Honor, hingga Masa Kerja
KPPS sedang populer di banyak mesin pencarian jaringan internet. Hal ini seiring berjalannya tahun Pemilu 2024.
Lantas apa saja yang menarik dari seputar KPPS? Berikut beberapa di antaranya.
Singkatan KPPS
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Keberadaan KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Personel KPPS
Personel KPPS ada tujuh orang. Terbagi menjadi 1 ketua dan 6 anggota.
Tugas KPPS
Ada tujuh tugas KPSS, yaitu mengumumkan DPT di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kemudian membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan tugas lain dari KPU, PPK, dan PPS.
Masih ada lagi yaitu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT di TPS. Dan, melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Ada tiga wewenang KPPS. Tiga wewenang itu adalah mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan wewenang lain dari KPU, PPK, dan PPS, serta melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja KPPS
Masa kerja KPPS adalah satu bulan. Terhitung sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Honor KPPS
Besaran honor KPPS adalah Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota, sedangkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rp700 ribu.(*)