Breaking News
---

Wacana Kenaikan Pajak Hiburan, Diprotes Pengusaha Karaoke

Wacana kenaikan pajak hiburan antara 40 - 70 persen diprotes pengusaha hiburan, salah satunya penhusaha karaoke di Kota Tasikmalaya.

Manajer Clasic Karaoke Keluarga Iwan Kusnandi berharap,kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Wacana Kenaikan Pajak Hiburan, Diprotes Pengusaha Karaoke

"Saya tidak menolak, namun sebaiknya diatur secara proporsional. Jangan disamakan antara di kota besar dan daerah. Disini kami dihadapkan dengan berbagai kondisi. Misal operasional, disini dibatasi," jelas Iwan, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, usaha karaoke di Kota Tasikmalaya setelah Pandemi Covid - 19 justru menurun drastis. Iwan mengatakan, omzet setelah pandemi turun hingga 70 persen. Kondisi ini memaksa pihak manajemen, untuk mengurangi operasional pegawai.

"Untuk mengurus karyawan kami sudah kewalahan. Ini pajak mau naik, semakin sulit kami sebagai pengusaha," ucapnya.

Sedangkan wacana kenaikan pajak hiburan juga ditanggapi Hendra, salah seorang warga Dadaha, Kota Tasikmalaya.Ia menilai, masyarakat pada akhirnya juga akan terdampak, karena secara otomatis pajak ini akan dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen.

"Ya ujung- ujungnya kami juga merasakan. Pajak ini kan dibebankan kepada konsumen," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan