Breaking News
---

13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terungkap Tim Polres Cimahi

Ungkap Kasus periode bulan Januari Tahun 2024, Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 13 kasus dengan total Tersangka 13 orang.

13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terungkap Tim Polres Cimahi

Rincian Kasus tersebut terdiri dari 7 Kasus Narkotika Shabu, 4 Kasus Narkotika Ganja,  1 Kasus Narkotika Tembakai Sintetis, dan 1 Kasus Narkotika Extacy. Sedangkan untuk barang bukti dari ungkap kasus itu sebanyak 13 Perkara dan 13 Tersangka tersebut, berhasil diamankan Barang Bukti berupa Shabu-Shabu 148,96 Gram, Ganja 27.482,09 Gram (± 27 Kg), Tembakau Sintetis 400,24 Gram, dan Ekstasi 74 Butir.

"Ke- 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut kesemuanya merupakan pengedar Narkoba dengan masing-masing Jenis kasus dan inisial. Untuk pengungkapan Shabu-shabu ada pelaku berimisial AAM, AD, MA, YL,  RJ, MY dan SN", kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada awak media melalui pesan elektroniknya, Rabu (31/1/2024).

Selanjutnya untuk kasus Ganja terdapat pelaku berinisial AI, RD, MAN, dan ES. Diikuti kasus Tembakau Sintetis ada pelaku RF. Serta untuk kasus Ekstasi ada pelaku IK.

"Adapun beberapa Pasal yang dipersangkakan diantaranya, Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tegas Kapolres Cimahi.

AKBP Aldi menjelaskan, pelaku pelaku berdasarkan pasal pasal tersebut terancaman hukuman Denda paling singkat 5 tahun Penjara, dan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

"Modus Operandi yang digunakan oleh 16 orang pelaku tersebut dengan cara sistem Tempel (menggunakan map) Transaksi langsung (Adu Bagong), Melalui media online. Dengan wilayah operasi peredaran gelap narkoba di Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, Kab. Bandung juga Kota Bandung", lanjut AKBP Aldi.

Lalu dengan TKP sebanyak 13 kasus per Kecamatan di Wilayah Hukum Polres Cimahi terdiri dari Wilayah Hukum Polres Cimahi hingga ke wilayah Pengembangan seperti,  Ngamprah 1 kasus, Kota Bandung 6 kasus, Cimahi Tengah 1 Kasus, Kab. Bandung 1 kasus, Parongpong 2 Kasus, dan Cimahi Selatan 2 kasus.

"Dengan berhasil diamankannya BB Shabu-Shabu sebanyak 148,96 Gram, ganja sebanyak 27.482,09 Gram dan Tembakau Sintetis sebanyak 400,24 Gram, maka Polres Cimahi Berhasil menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba sebanyak kurang lebih 112.125 orang (Seratus Dua Belas Ribu Seratus Dua Puluh Lima Orang)", pungkas Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan