Breaking News
---

Akurasi Sirekap Dipertanyakan, Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Dihentikan

KPU RI menyebutkan, lembaganya melakukan penghentian sementera rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Penghentian tersebut, berkaitan dengan akurasi perolehan suara dalam Sirekap sesuai formulir C di TPS.

"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara. Dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan konferensi pers, di Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.

Hasyim mengaku, KPU bakal melanjutkan rekapitulasi suara tingkat PPK jika hasil data Sirekap sesuai dengan formulir C. Jika data Sirekap tidak sinkron dengan formulir C, KPU tidak menayangkan menayangkan hasil suara di TPS tersebut.

"Kalau di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah (di Sirekap) dengan hasil suaranya yang sudah sinkron. Maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya itu berjalan terus," ucap Hasyim.

Di satu sisi, Hasyim menjelaskan, pihaknya tidak menghentikan secara total rekapitulasi suara tingkat PPK. "Tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap," ujar Hasyim.

Kemudian, Hasyim menuturkan, proses rekapitulasi tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara. Kemudian, anggota PPK mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS.

"Data formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, apakah telah sesuai atau belum. Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang," kata Hasyim.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan