Breaking News
---

Bawaslu Beri Santunan kepada Petugasnya yang Sakit dan Meninggal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis data petugas penyelenggara pemilu yang sakit dan meninggal dunia. Adapun jajaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang mendapatkan penanganan terkait kesehatan sebanyak 1.322 orang. 

Bawaslu Beri Santunan kepada Petugasnya yang Sakit dan Meninggal

Dari jumlah tersebut, tercatat 27 petugas yang meninggal dunia, dan sisanya jatuh sakit. Pihaknya pun memberikan santunan kepada para petugas adhoc dengan kriteria tertentu. 

"Terkait pemberian santunan, Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja bagi Panwaslu Adhoc. Karena Panwaslu yang permanen itu sudah berlaku pada kami semua mulai dari provinsi," kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Herwyn menjelaskan, setidaknya ada lima kriteria agar para petugas mendapatkan santunan dari Bawaslu. 

1. Meninggal dunia pada saat bertugas 

Herwyn mengatakan, santunan ini bisa diklaim apabila petugas tersebut benar-benar meninggal dunia pada saat melaksanakan tugas. Tentunya dengan waktu dan tempat tujuan tempat ia ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan, Surat Perintah, maupun surat tugas yang berlaku. 

2. Meninggal dunia akibat pelaksanaan Pemilu

Herwyn menjelaskan kriteria kedua adalah meninggal yang disebabkan akibat atau dampak dari pelaksanaan tugas Pemilu. Misalnya, saat ini ada jajaran Panwaslu yang sementara ini melakukan rawat inap dan rawat jalan. 

3. Meninggal bukan karena bunuh diri  

Herwyn menegaskan bahwa meninggal dunia akibat bunuh diri tidak termasuk hitungan pembayaran santunan. 

4. Santunan diberikan kepada petugas yang alami kecelakaan

Selain kepada petugas yang meninggal dunia, Bawaslu juga memberika santunan kepada petugas yang masih hidup namun mengalami kecelakaan hingga cacat. Baik itu mengalami cacat permanen, luka berat, luka sedang, hingga ringan. 

Adapun besaran santunan panwaslu yang mengakibatkan petugas meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp36.000.000. Cacat permanen sebesar Rp16.500.000, luka berat sebesar Rp16.500.000 dan luka sedang/ringan sebesar Rp8.250.000,00.

"Besaran dana ini sebagaimana dasar hukum dalam standar biaya masukan lainnya dari Kementerian Keuangan Nomor S715 Tahun 2002," kata Herwyn, mengakhiri.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan