Breaking News
---

Bawaslu Kota Cirebon Rekomendasikan 5 TPS Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Lima TPS tersebut adalah TPS 02 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, TPS 05 Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kabar Cirebon, di TPS 02 Kesambi terdapat 11 orang yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut, padahal 11 orang ini tidak memiliki hak pilih karena tidak masuk dalam DPT, DPTb, juga DPK. Kemudian, di TPS 27 Karyamulya terdapat 6 orang yang juga tidak memiliki hak pilih namun mencoblos di TPS tersebut.

Sementara, untuk TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden, dan TPS 17 Kesenden, masing-masing terdapat satu orang yang memiliki hak pilih DPTb, yang seharusnya diberikan satu surat suara yaitu surat suara Capres, namun oleh petugas diberikan lima surat suara.

Atas temuan tersebut, masing-masing Panwaslu Kecamatan Kesambi dan Panwaslu Kecamatan Kejaksan telah mengirimkan surat kepada PPK untuk kemudian oleh PPK ditembuskan kepada KPU Kota Cirebon. 

"Terkait dengan PSU ini sebetulnya bukan sesuatu yang luar biasa, normanya atau aturannya memang ada. Dalam hal ini, Bawaslu menemukan potensi PSU, ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada PPK kemudian KPU," ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah pada sesi konferensi Pers Kamis (15/2/2024).

Ia menambahkan, dalam proses pengawasan, pihaknya memastikan betul bahwa amanat UU yang menyebutkan Pemilu harus jujur, bersih dan adil, dapat terlaksana.

"Kita harus pastikan Pemilu jurdil ada dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut. Dalam posisi kewenangan kami, rekomendasi selanjutnya terkait PSU tersebut diproses oleh KPU," ucapnya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, Bawaslu sudah maksimal dalam pencegahan potensi lainnya. Selain potensi PSU, menurutnya, pihaknya antara lain menemukan surat suara yang kurang hingga ratusan di TPS 05 Kecapi dan TPA 17 Pekalipan. 

"Surat suara yang kurang ini diketahui saat proses pemilihan dan kita segera ke lokasi dan berupaya memberi saran untuk mengatasi persoalan itu agar KPU mencari surat suara di TPS sekitar, persoalan bisa terselesaikan," tuturnya.

Untuk rekomendasi PSU, menurutnya, setelah surat ditembuskan oleh PPK kepada KPU, maka KPU memiliki waktu 10 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

"Harus ditindaklanjuti dalam waktu 10 hari terhitung rekomendasi diterima berdasarkan hari kalender, artinya baik hati kerja maupun tanggal merah," kata Joharudin.

Sementara itu, Fereddy selaku Kordif SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Barat mengatakan, pihaknya memberikan support atas pengawasan Pemilu di seluruh Jabar, termasuk di Kota Cirebon. 

"Kami apreasiasi kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di tiap daerah. Dan PSU itu memang diatur dalam UU, ada persyaratan saat Bawaslu mengajukan rekomendasi PSU tersebut. Tolong jangan dimaknai bahwa PSU itu sesuatu yang luar biasa," katanya.

Menurutnya, selama ini mindset masyarakat seolah PSU merupakan sesuatu yang luar biasa. 

"PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu itu dikembalikan ke KPU, dilaksanakan atau tidak rekomendasi tersebut," ucapnya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan