Breaking News
---

Bawaslu Patroli Siber Cegah Pelanggaran Masa Tenang Pemilu

Bawaslu RI melakukan patroli siber untuk memantau akun para peserta Pemilu ataupun akun pribadi agar tidak melakukan kampanye. Pasalnya, para peserta pemilu diminta untuk tidak berkampanye di platform Media Sosial (Medsos) selama masa tenang Pemilu 2024.

“Patroli siber itu bertujuannya untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar. Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah dan mengadu domba,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Lolly mengatakan KPU RI telah menetapkan masa tenang selama tiga hari mulai dari 11 hingga 13 Febuari 2024. Dalam periode itu, kata Lolly, seluruh aktivitas kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran,” ujar Lolly.

Dalam mengawasi aktivitas peserta pemilu di Medsos, lanjut Lolly, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lolly mengingatkan peserta pemilu juga untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu. Sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Lolly menutup(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan