Didatangi Kades, Ketua DPR Jelaskan Pembahasan RUU Desa
Saat kunjungan kerja di Klaten, Jawa Tengah, Ketua DPR RI Puan Maharani ‘dicegat’ bertemu sejumlah kepala desa (Kades) yang menanyakan kelanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Puan pun menerima aspirasi mereka.
Setidaknya ada sembilan kades yang mendatangi Puan saat makan siang di salah satu restoran di Klaten, usai meninjau sentra kerajinan gerabah di Dusun Pagerjurang, Desa Melikan, Kecamatan Wedi.
Kepada Puan, para kades tersebut meminta agar revisi UU Desa segera disahkan. Mereka juga mengaku tidak ikut datang ke Jakarta beberapa waktu lalu saat para Kades berdemo di DPR.
“Alhamdulillah kita bisa urun rembuk, dan saya bisa mendengarkan aspirasi dari kepala desa,” kata Puan mengisahkan saat dirinya menerima sembilan kades yang ‘mencegatnya’, Rabu (31/1/2024).
Puan dan para kades tersebut duduk dalam satu meja dan saling berhadapan. Ia kemudian menjelaskan bahwa DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa, meski tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, mengingat saat ini situasi politik jelang Pemilu 2024 sedang menghangat.
“Di DPR itu ada mekanisme, nggak bisa sak dek sak nyet. Keputusan di DPR itu bisa tercapai kalau sudah kolektif kolegial, artinya bersama-sama,” ujarnya.
Saat para Kades mendemo DPR akhir tahun lalu, Puan juga menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Lewat forum itu, DPR dan perwakilan kades menyepakati akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) bersama Pemerintah dan Asosiasi Kades terkait pembahasan revisi UU Desa.
Puan lalu menjelaskan, DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir.
“Saat Rapat Paripurna, kita sudah sepakat, kan ini situasinya sedang pemilu. Jadi, kita akan lanjutkan sampai selesai pemilu nanti yang tinggal dua minggu lagi,” ucap Puan.
Bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa hingga setelah Pemilu 2024. Menurut Puan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari konfik kepentingan yang akan membuat kades ikut terpolitisasi. (*)