Breaking News
---

Disdikpora Karawang Gelar Rakor Pencegahan Tawuran Pelajar Siswa SMP , Ini Kata Polisi

Disdikopora Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Tawuran Pelajar Siswa SMP dengan melibatkan sejumlah intansi terkait, kegiatan tersebut terselenggarakan di Aula Husni Hamid, Pemda Kabupaten Karawang,(7/2/24).

Hadir dalam kegiatan Plt Kadisdiskpora Drs. Cecep Mulyana, Kepala SMP Se-Kabupaten, Dewan Pendidikan dan perwakilan Kejari dan Polres Karawang. 

Kapolres Karawang yang diwakili oleh Ipda Moch Arif, R  yang merupakan KBO Sat Binmas Polres setempat mengatakan, betapa pentingnya dilakukan pencegahan tawuran antar pelajar dikalangan siswa SMP dan tentunya semua pihak harus peduli tentang tawuran antar pelajar tidak hanya pihak kepolisian saja tetapi semua pihak harus ikut bersama dalam usaha pencegahannya.
Ipda Moch Arif, R saat berikan paparan di Rakor Pencegahan Pelajar

Dikatakan Arif,  selama ini polisi banyak melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kekerasan antar pelajar secara berkelompok di dalam masyarakat dengan cara melakukan patroli di daerah yang rawan konflik semalah Polres melalui Satbinmas dan Polsek-polsek yang tersebar wilayah hukum di Kabupaten Karawang kerap melakukan pembinaan dan pengarahan dengan bantuan kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat serta upaya lain yang sifat preventif demi kondusifitas dan ketertiban umum.

Ditegaskan oleh KBO Satbinmas Polres Karawang, "Polisi merupakan penegak hukum dan garda terdepan dalam menekan kasus tawuran antar pelajar, oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan tindakan preventif pencegahan selain secara dini memberikan sosialisasi kepada sekolah-sekolah tentang dampak dari tawuran", namun harus menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian tak akan segan-segan menindak bagi para pelaku tawuran tanpa pandang bulu, tandasnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, peristiwa tawuran sangat berdampak pada rusaknya fasilitas publik, bisa menjadi sebuha teror ditengah masyarakat dan lingkungan sekolah, dan yang lebih menghawatirkan dapat menghilangkan jiwa seseorang. Salah satu cara paling efektif dan efisien untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan melaksanakan pendidikan berbasis budaya. Untuk itu, sambungnya, seluruh lapisan masyarakat harus ikut berperan dalam menanggulangi kasus tawuran pelajar, yaitu orang tua, guru/sekolah, pemerintah termasuk juga aparat kepolisian yang menangani para pelaku tawuran pelajar.

Lenih jauh Arif sebutkan dampak tawuran pelajar mencakup empat permasalahan antara lain, hubungan silaturahmi antar kampung atau sekolah menjadi terbatas, aktifitas ekonomi terganggu, kerugian fisik dan materi, selain timbulnya dampak psikologis.

Tawuran pelajar adalah sebuah perilaku perkelahian yang melibatkan beberapa individu atau perilaku perkelahian yang dilakukan secara bersama- sama dimana terdapat kelompok yang menjadi pelaku dan ada kelompok yang menjadi korbannya atau sadanya tindak kekerasan fisik.

Ditandaskan Arif di akhir wawancara juga mengungkapkan, dampak karena adanya perkelahian antar siswa adalah terganggunya ketenangan siswa dan masyarakat sekitarnya, serta sekolah mendapat citra buruk dari masyarakat. Dari hasil penelitian ini ditemukan juga gambaran perkelahian antar siswa yang sering terjadi adalah bentuk berkelompok dan pengeroyokan.  Tawuran pelajar merupakan suatu bentuk tindak pidana, karena pada umumnya tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran, pungkasnya, mengakhiri keterangannya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan