Breaking News
---

Empat WNA Pengguna Paspor Palsu Diciduk di Soetta

Imigrasi mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka masing-masing berinisial

Empat WNA Pengguna Paspor Palsu Diciduk di Soetta

MHAH, FAIA, IH, dan MA lantaran duduga menggunakan paspor palsu.

"Ke-empat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan, di antaranya Paspor dan Visa. Ke-empat pelaku diamankan dalam operasi pengawasan orang asing diwilayah Soekarno Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Subki Miuldi dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Subki merinci, pertama pengguna paspor palsu asal Irak berinisial MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia GA88. Kemudian, MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu.

Kemudian, WNA asal Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha masuk Tanah Air dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474.

"FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi," katanya, menjelaskan.

Terakhir, lanjutnya, dua WNA asal Suriah bernisial IH dan MA. Keduanya tiba di Indonesia menggunakan maskapai Emirates Airlines EK356 menggunakan Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa dua WNA asal Suriah tersebut sudah memiliki visa kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah. Serta ditemukan juga SIM (Surat Izin Mengemudi, Red) yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA," kata Subki.

Ke-empatnya dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 121 (b) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan