Breaking News
---

Gaji Komeng kalau Terpilih Jadi Anggota DPD

Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng dipastikan melenggang mulus ke kursi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Minggu (18/2/2024) menunjukkan pelawak berusia 53 tahun itu meraup 1.556.735 suara.

Foto : Komeng

Angka ini jauh mengungguli para calon anggota DPD lainnya dari Provinsi Jawa Barat. Bahkan dibandingkan peringkat kedua yang ditempati Aanya Rina Casmayanti, suara Komeng terpaut lebih dari 50 persen. 

Jika telah resmi dilantik sebagai anggota DPD Periode 2024-2029, berapa pendapatan yang diterimanya? Apakah memang lebih besar dari penghasilan yang diterimanya dari panggung dunia hiburan?

Disebutkan bahwa gaji pokok Ketua DPD adalah sebesar Rp5,04 juta. Sedangkan untuk Wakil Ketua dan anggota DPD masing-masing berjumlah Rp4,62 juta dan Rp4,20 juta.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar. Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu. 

• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.

• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.

• Tunjangan beras (empat jiwa) Rp198 ribu.

• Uang sidang/paket Rp2 juta.

2. Tunjangan lain

• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan.

• Tunjangan komunikasi Rp15,554 juta per bulan.

• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta.

• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta.

3. Biaya perjalanan

• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta. 

• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta. 

• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta.

• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta (*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan