Breaking News
---

Hasyim Sebut Penyelenggara Pemilu Korupsi harus Diproses Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyoroti, penangkapan seorang komisioner KPU Padang Sidempuan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Komisioner KPU Padang Sidempuan berinisial PH itu terjaring OTT Polda Sumut, karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Hasyim mengatakan, segala sesuatu hal yang menyimpang sudah selayaknya masuk proses hukum. Karena, penyelenggara Pemilu 2024 seharusnya tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik.

"Kalau ada situasi dianggap menyimpang, jadi ranah penegak hukum, seperti situasi yang ada di Padang Sidempuan. Ditangkap polisi, karena melalukan tindakan-tindakan yaitu masuk kategori pidana, apakah pidana umum ataukah pidana pemilu," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Jumat (2/2/2024).

Kalau alat bukti memadai dan mencukupi, Hasyim menegaskan, proses hukum harus dilakukan. Sekalipun, hal tersebut menimpa penyelenggara pemilu itu sendiri.

"Ini peenting sebagai shock terapi, bagi para penyelenggara yang lain, para penyelenggara pemilu di tingkat apapun, nggak boleh main-main. Tidak boleh memanipulasi suara, tidak boleh menjanjikan sesuatu, atau menerima," ucap Hasyim.

Oleh sebab itu, Hasyim mengharapkan, kasus yang menimpa komisioner KPU Padang Sidempuan tidak terjadi lagi. Jangan sampai, tingkat kepercayaan publik menurun terhadap penyelenggara pemilu karena satu oknum.

"Jadi, kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan, dan tentu saja nanti kalau sudah ada status sebagau terdakwa. Dalam arti sidang dimulai, menurut UU ada mekanisme untuk kemudian dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan," ujar Hasyim.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan