Breaking News
---

Ini Tanggapan Beragam dari Tokoh Soal KUA Bakal Melayani Pernikahan Semua Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya untuk umat Islam. KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini.

Foto ilustrasi pernikahan

Rencana ini dicanangkan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik. Yaqut menyebut KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan semua agama. 

Menurut Menag, pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Rencana dari Kementerian Agama tersebut disambut beragam kalangan pemuka agama. 

Wakil Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud, menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, mengurusi dan mengakomodir kepentingan semua agama di Indonesia sudah menjadi tugas Kemenag.

Namun, Marsudi meminta, sebelum rencana itu dilakukan harus dibicarakan juga dengan berbagai agama yang ada di Indonesia. 

“Setiap agama tentu punya aturan masing-masing terkait soal pernikahan dan pencatatannya,” kata Marsudi, Minggu (25/2/2024).

Marsudi juga menekankan, di KUA nantinya juga harus ada kamar masing-masing agama. Setiap urusan pernikahan agama tertentu harus diurus oleh orang yang memang memahami atau seagama dengan mereka. “Hanya saja para petugas ini nantinya memang berkantor satu atap di KUA,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Hukum dan Ham Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Yanto, juga menyambut baik dan mendukung rencana Kemenag untuk menjadikan KUA sebagai tempat menikah semua agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Menurutnya, Kemenag harus memberikan pelayanan pernikahan yang sama bagi semua pemeluk agama.

Rencana tersebut, menurutnya, juga akan memudahkan pemeluk agama Hindu mengurus administrasi pernikahan. Selama ini, katanya, untuk mengurus administrasi itu, umat Hindu diberbagai daerah harus ke Ibu Kota Kabupaten untuk mengurusnya dengan jarak yang jauh dan waktu yang lama baru selesai.

“Jadi kalau semua urusan administrasi pernikahan ada di KUA, maka akan mendekatkan dengan kami untuk mengurusnya. Kantor KUA yang ada di setiap kecamatan tentu akan lebih mudah dijangkau,” katanya.

Berbeda dengan yang disampaikan Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henrek Lokra. Menurutnya, rencana tersebut perlu dipikirkan lebih matang lagi sebelum dilaksanakan.

Selama ini, katanya, umat nasrani jika menikah mengurus administrasinya di dinas Dukcapil. Geraja hanya memberikan pemberkatan dalam pernikahan tersebut. Sebaiknya, saran Henrek, ada dulu regulasi yang jelas soal rencana tersebut. 

“Jangan sampai nanti urusan privat (pernikahan) dicampur adukan dengan urusan publik, seperti administrasi pernikahan,” kata Henrek. 

Dia juga menyarankan agar semua agama diajak duduk bareng membahas masalah tersebut, supaya ada pemahaman bersama dulu, baru kemudian ada harmonisasi aturan antar lembaga.

Selama ini, katanya, PGI tidak pernah diundang atau diajak membicarakan rencana Kemenag tersebut. Hal sama juga disampaikan Marsudi dan Yanto yang juga menyebut bahwa MUI dan Parisada Hindu Dharma Indonesia juga tak pernah dilibatkan.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan