Breaking News
---

Jual Beli Tanah, Dua Pengusaha Cirebon Saling Gugat

Pengusaha Cirebon, Sugiarto Tjipto Hartono, menggugat pengusaha Cirebon lainnya yakni Wijoyo Santoso alias WS atas perbuatan melawan hukum dalam persoalan transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon. 

Kronologis gugatan berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah di Jalan Yos Sudarso seluas total 1.182 meter persegi. Sugiarto membeli sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah dealer kendaraan tersebut dari WS. Pembelian dilakukan secara tunai dengan cara Sugiarto membayarkan utang WS kepada sebuah koperasi.

"Transaksi  sudah sesuai prosedur, pembayaran tunai, proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan Maret 2023, sertifikat telah baik nama, namun hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh WS," kata Kuasa Hukum Sugiarto, Muhammad Ihsan Setiadi pada Senin (19/2/2024).

Yang membuat heran, menurut Muhammad Ihsan, WS justru melakukan gugatan terhadap kliennya, Sugiarto Tjipto Hartono, dengan alasan Perjanjian Pegikatan Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan oleh notaris cacat secara formil. Anehnya, gugatan tersebut dilakukan secara tiga kali namun dicabut juga tiga kali. Yang pertama, WS menggugat Sugiarto pada 4 April 2023 kemudian dicabut pada 16 Agustus 2023, gugatan kedua dilakukan pada 23 Agustus 2023 dan dicabut kembali pada Desember 2023, dan gugatan yang ketiga dilakukan pada 22 Desember 2023 dan dicabut pada 15 Februari 2024 kemarin.

"WS mendalilkan klien kami melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), padahal pembelian telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan secara tunai," katanya.

Menurutnya, Sugiarto sebelumnya telah melayangkan somasi, namun somasi tersebut tidak digubris oleh WS. Bahkan WS malah melayangkan gugatan.
Ia menambahkan, setelah WS mencabut gugatan untuk ketiga kalinya, pihak Sugiarto kemudian melakukan gugatan dan resmi didaftarkan pada Senin (19/2/2024) melalui e-court.

"Klien kami memutuskan bahwa menggugat hingga tiga kali kemudian dicabut kembali itu itikad yang tidak baik, seolah mempermainkan. Kemudian kita gugat juga atas perbuatan melawan hukum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada klien kami karena ini juga disorot oleh klien dari Pak Sugiarto," tegasnya.

Gugatan tersebut dilakukan di PN Cirebon dengan nilai gugatan materiil Rp 500 juta per tahun dan immateriil Rp 50 miliar. "Kita gugat atas perbuatan melawan hukum, serta mengosongkan isi bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dibayar klien kami secara tunai," ujarnya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan