Breaking News
---

Kasus Kemnaker, KPK Periksa Anggota DPR Sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning P. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus Kemnaker, KPK Periksa Anggota DPR Sebagai Saksi

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024). "Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali. 

Selain Ribka, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Ruslan Irianto Simbolo (PNS) dan Bunamas (Swasta). 

Namun, Ali tak menjelaskan hal apa yang akan didalami Ribka dalam kasus ini. Yang pasti, pemeriksaan dilakukan karena saksi diduga mengetahui kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Reyna Usman; dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan, I Nyoman Darmanta. 

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024. Sedangkan, satu pihak swasta Karunia (Direktur PT AIM) yang menjadi tersangka belum dilakukan penahanan.

KPK menduga, Reyna telah merancang proses lelang sistem TKI di Kemnaker. Ia telah merencanakan agar perusahan Karunia dimenangkan dalam lelang proyek di Kemnaker.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sekitar Rp17, 6 miliar. Dimana, total proyek ini dianggarkan Rp20 miliar.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan