Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 18 ekor ikan invasif. Yang dinilai berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia sebagai pencegahan terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. Menurutnya, pemusnahan jenis ikan invasif merupakan bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan. 

“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujar Nugroho lewat keterangannya, Selasa (20/2/2024). 

Nugroho mengatakan, di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara. Karena menurutnya itu sebagai salah satu daya tarik pengunjung.  

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Bayu Mukti Sasongka, mengatakan terdapat total 18 ikan yang dimusnahkan. Terdiri dari dua ekor ikan piranha, 15 ekor ikan alligator dan satu ekor ikan arapaima sepanjang 220 cm.

"Kami terus sosialisasi PERMENKP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan. Khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah," ucap Bayu.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan ekologi merupakan panglima dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan Ekonomi Biru. Introduksi ikan asing invasif dapat menyebabkan berkurangnya bahkan menyebabkan punahnya ikan endemik asli perairan Indonesia.(*)