Breaking News
---

KPID Jabar Temukan Pelanggaran Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) mengapresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran baik di pusat maupun di Daerah atas terselenggaranya penyiaran Pemilu, siaran berita dan iklan Pemilu 2024 selama pentas demokrasi ini berlangsung damai. 

KPID Jabar Temukan Pelanggaran Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu

Tidak ada pelanggaran signifikan hingga larangan siaran hitung cepat sampai pukul 15.00 WIB hari pemungutan suara.

“Selama pemantauan kami, lembaga penyiaran sudah mematuhi regulasi dan sudah berperan melakukan edukasi Pemilu serta menunjukkan tanggungjawab bahwa frekuensi yang digunakan untuk siaran itu untuk kepentingan publik. Kami apresiasi atas pentaatan regulasi ini,” kata Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet. Jumat (16/2/2024) 

Adiyana menyebut ekspos kali ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPI Jawa Barat atas perannya menjadi lembaga pengawasa isi siaran untuk kepentingan publik dan mengumumkan hasil pengawasannya selama tahapan pemilu dimulai tahun 2023 hingga pukul 15.00 WIB pasca pencoblosan yang tidak boleh menyiaran hitung cepat (quick count).  

Meskipun secara umum lembaga penyiaran taat regulasi, KPID Jawa Barat mencatat ada 108 kejadian indikasi temuan pelanggaran yang melanggar Pedoman Perilaku Peyiaran dan Standar Siaran serta Surat Keputusan Bersama KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. Menurut Adiyana, dari 108 indikasi pelanggaran itu setelah dicek dan dirapatkan dalam Sidang Pleno KPID Jawa Barat, hanya 32 kasus yang memenuhi pelanggaran dan sudah ditindaklanjuti dengan teguran dan  peringatan. 

Adapun yang menyangkut penyiaran jaringan, maka KPI Jawa Barat merekomendasikan ke KPI Pusat utuk menyelesaikannya. Hanya ada 9 kasus yang berujung pada teguran tertulis. Secara umum, pelanggaran siaran Pemilu di Lembaga Penyiaran terkait dengan keberimbangan dalam pemberitaan, tidak menjaga netralitas penyiaran yang terlihat lebih banyak menyiarkan sosialisasi politik pemilik media. KPID Jawa Barat dalam pemantauan sejak 2023 hingga tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 pukul 15.00.

“Sebagian besar Lembaga Penyiaran sudah tertib dalam mentaati regulasi, jadi kami juga sampaikan terima kasih,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Barat, Abdul Basith dalam ekspose hasil pemantauan siaran Pemilu yang dilangsungkan secara daring.

Sementara Kordinator Pengawasan isi Siaran Sudama Dipawikarta, dan komisioner Isi Siaran Jalu Priambodo, mengapresiasi pertanyaan peserta diskusi yang memberi masukan ihwal iklan pemilu yang selama ini susah dijangkau. Berbeda dengan iklan luar ruang yang relatif bebas. Dalam Pilkada mendatang masukan aturan periklanan diharapkan dapat diperbaiki.

Imam Buchori dari RCTV Cirebon menyampaikan ihwal sulitnya aturan misalnya iklan caleg yang harus begitu cepat responnya, sementara harus ada keharusan lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.

 “Ini saya kira kurang adillah, jadi harus diperbaiki cara pengelolaannya,” kata Imam. 

Ketua KPID Jawa Barat menyampaikan terima kasish atas masukannya dan KPID Jabar menegaskan terus berjuang agar lembaga peyiaran maju sehingga mampu membawa misi edukasi bagi kebaikan demokrasi. Termasuk dorongan KPID Jawa Barat agar Diskominfo di seluruh pemda melakukan belanja media melalui lembaga penyiaran lokal. Seperti dikataan Gubernur Jabar Ridwan Kami ketika masih menjabat bahwa Belanda Media dalah bagian dari Bela Negara. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan