Breaking News
---

KPK Tahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Pemotongan Dana Insentif ASN Untuk Bupati

KPK resmi menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ari Suryono. Ia ditahan terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang ASN di lingkungan Badan BPPD Kabupaten Sidoarjo.(24/2/24).

KPK Tahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Pemotongan Dana Insentif ASN Untuk Bupati

"Dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumukan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Dengan status Tersangka, AS (Ari Suryono), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).

Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo. Ia juga menyuruh Siska menentukan besaran potongan dari dana insentif tersebut.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen. Sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ali.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif. Koordinasi dilakukan melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

"Khusus di tahun 2023, SW [Siska Wati] mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN. Sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," katanya.

"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati. Saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," ujar Ali.

Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK. Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Kabar lain mewartakan sebelumnya,  KPK menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN. Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.

Serta menentukan besaran potongan para ASN dari dana insentif tersebut. Kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. 

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata plt jubir KPK Ali Fikri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. KPK menyebut Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS [Ari Suryono]," katanya.

Supaya terkesan tertutup, lanjut Ali, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai. Yaitu, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. 

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif . Koordinasi dilakukan, melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. 

"Khusus di tahun 2023, SW [Siska Wati] mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," kata Ali.

"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," sambung Ali. 

Sementara itu, Gus Muhdlor irit berbicara saat ditanyai oleh wartawan. Dia menyatakan sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan seutuh-utuhnya sehingga terang benderang. 

Dia membantah bahwa menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi. Serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan