Breaking News
---

KPU Sayangkan Kericuhan Pada Proses Rekapitulasi ,Ribuan TPS Laksanakan Pemungutan Suara Ulang hingga Susulan

Sebanyak 1.113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah melaksanakan pemungutan suara ulang, lanjutan dan susulan pada Pemilu 2024. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari

“Data itu merupakan data hari Selasa (27/2/2024) pada pukul 02.00 WIB. Jumlah (TPS) yang melaksanakan PSU ada 738 TPS, yang melaksanakan PSL 117 dan yang melaksanakan PSS 258 TPS," kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa kemarin,(27/2/2024). 

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan data tersebut tersebar di 38 Provinsi, 229 Kabupaten/Kota, 430 Kecamatan dan 560 Desa/Kelurahan. Diketahui, PSU, PSL dan PSS digelar dalam rentang waktu 15-27 Febuari 2024. 

“Kami masih terus melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai saat ini. Ada beberapa faktor digelarnya PSU, PSL dan PSS seperti bencana alam, keamanan, distribusi logistik hingga perihal daftar pemilih,” ujar Hasyim. 

Perlu diketahui, Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi yang menggelar PPS terbanyak dengan total 144 TPS pada Jumat (23/2/2024). Disusul Provinsi Papua Pegunungan menjadi provinsi yang menggelar PSU terbanyak dengan total 94 TPS.

Sementara KPU Kota Bekasi menyayangkan adanya insiden kericuhan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sebab hal tersebut dinilai menganggu proses rekapitulasi.

Kericuhan terjadi di Kecamatan Bekasi Selatan lantaran seorang peserta rekapitulasi meminta ada pembongkaran kotak suara. Sedangkan di Rawalumbu ricuh terjadi akibat ribut internal antar saksi dari partai yang sama. 

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa berharap kericuhan tidak terulang. Sebab rekapitulasi sendiri terikat dengan batasan waktu yang sudah ditentukan.

"Tentunya kami menyayangkan adanya insiden tersebut. Kami berharap hal ini tidak berulang karena dapat menggangu proses rekapitulasi suara," kata dia, saat diwawancarai, Selasa (27/2/2024).

Ia menjelaskan, batas akhir proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. Dirinya berharap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu. 

"Dengan segera rampungnya proses rekapitulasi maka KPU bisa beralih ke tahapan selanjutnya. Yakni penetapan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kota Bekasi terpilih," kata dia.

Guna menghindari insiden serupa terulang, pihaknya meminta kepada seluruh PPK di 12 kecamatan agar bersikap tegas. PPK mesti mengambil sikap, siapa saja pihak-pihak yang boleh ikut dalam proses rekap.

Selain itu, ia menghimbau agar PPK bisa melaksanakan rekapitulasi dengan tepat waktu dan baik. Serta transparan dan bertangungjawab.

"Harapannya kepada teman-teman PPK agar bisa bersikap tegas. Serta bisa tepat waktu, baik, transparan dan bertanggungjawab," kata dia. 

Pihaknya juga meminta kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik bisa lebih dewasa dalam bersikap. Dan ia yakin hal itu bisa dilakukan oleh partai politik.

"Saya yakin teman-teman partai politik bisa bersikap dewasa. Sehingga proses dan tahapan rekapitulasi ini berjalan dengan baik," ujarnya mengakhiri pembicaraan.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan