Breaking News
---

Menteri Anas Imbau Pemilu Damai dan ASN Netral

Pada H-1 jelang pemilihan umum (Pemilu) menjadi masa tenang terakhir untuk masyarakat memantapkan pilihannya. Dari sisi lainnya, masyarakat diminta menciptakan atmosfer yang kondusif.  

Menteri Anas Imbau Pemilu Damai dan ASN Netral

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Selain itu, Menteri Anas juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral.

Seluruh lapisan masyarakat diajak terlibat aktif dalam menggunakan hak suaranya pada 14 Februari mendatang. “Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati, bersama kita sukseskan Pemilu yang aman,” ujar Menteri Anas, Selasa (13/2/2024).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Netral dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif. 

Prinsip netralitas bagi ASN ini harus dijalankan. Baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.

Tujuan netralitas memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik. Juga terkait di dunia kerja para ASN.

Untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, dan kompetensi. Serta kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara. 

“Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum. Dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan,” ucap Menteri Anas. 

Jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Khususnya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” kata Menteri Anas.

Pada masa tenang ini, semua peserta Pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas politik. Seperti mengarahkan untuk memilih para calon eksekutif maupun legislatif.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan