Meskipun ibu kota negara akan pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi Jakarta tetap akan menjadi kota penting berstatus daerah khusus yang memiliki berbagai keistimewaan. Seperti yang tercantum dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai Jakarta tetap akan menjadi kota penting dan menjadi barometer politik nasional, meski ibu kota negara kelak pindah ke IKN. (Foto: Dok. FISIP UI).

Jakarta akan menjadi kota ekonomi dan bisnis Indonesia. Artinya, uang berpusat di Jakarta. "Makanya kenapa Jakarta masih menjadi magnet besar bagi para politikus dan partai politik untuk bertarung pada Pilkada 2024,” kata Pakar Otonomi Daerah (Otda), Prof. Djohermansyah Djohan.

Ia menegaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi stempel bagi siapa saja yang pernah menjadi gubernur, akan memudahkannya melenggang dalam kontestasi pilpres berikutnya. “Kan sudah ada contohnnya, seperti Joko Widodo dan Anis Baswedan. Bisa dikatakan pertarungan pilkada di Jakarta seperti mini pilpres,” ujarnya.

Sejumlah politikus digadang-gadang menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Nama-nama politikus yang sudah mencuat antara lain Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar dari Partai Golkar, serta Ahmad Sahroni dari Partai NasDem.

Djohermansyah memprediksi, semakin dekat dengan waktu pelaksanaan Pilkada, maka akan makin banyak nama-nama bermunculan. “Bahkan informasinya, Anis Baswedan juga digadang-gadang akan maju kembali,” ucapnya.

Menurut Guru Besar FISIP Universitas Indonesia ini, Jakarta ke depan tidak bisa lagi dipimpin oleh orang yang biasa-biasa saja. “Jakarta harus dipimpin oleh orang yang punya kemampuan luar biasa, karena Jakarta akan diposisikan sebagai kota global. Pimpinannya harus punya kemampuan canggih,” katanya.

Mengenai kemungkinan Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden, seperti salah satu pasal dalam RUU DKJ, Djohermansyah menilai pasal tersebut kemungkinan akan gugur. Karena, DPR dan pemerintah tentu akan mepetimbangkan penolakan keras masyarakat soal itu. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah menolak wacana gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden. Sementara itu, kata DJohermasyah, fraksi di DPR RI yang mendukung pasal tersebut tinggal PPP dan Gerindra. “Partai-partai lain sudah menarik diri. Gerindra kemungkinan juga akan mengikuti keinginan Jokowi, apalagi sudah dibantu menang pilpres," ujarnya.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar Ahmed Zaki Iskandar menyatakan kesiapannya untuk berkontestasi di Pilkada DKI Jakarta 2024. Zaki menyebut dirinya telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, setelah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tangerang selama dua periode (2013-2023).

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menjadi sorotan usai tersebar balihonya di Jakarta.  Ridwan Kamil juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, mulai dari Wali Kota Bandung hingga Gubernur Jawa Barat. 

Politikus NasDem Ahmad Sahroni juga masuk dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta. Sahroni saat ini merupakan anggota DPR RI.

Pada saat Jakarta mulai jadi incaran pada Pilkada Serentak 2024, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan segera dibahas. DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM).

RUU DKJ juga mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden. "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," seperti dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. 

Gubernur DKI Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden.

Namun, Presiden Jokowi menolak aturan yang diusulkan DPR itu. Dia ingin gubernur Jakarta tetap dipilih oleh warga. "Kalau tanya saya, ya gubernur harus dipilih langsung," ujarnya beberapa waktu lalu.(*)