Breaking News
---

Pelaku Santri Tewas di Kediri, Ternyata Sepupu Sendiri

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban santri yang tewas di Kediri. Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu pelaku yang diduga melakukan penganiayaan adalah saudara sepupu korban. 

Pelaku Santri Tewas di Kediri, Ternyata Sepupu Sendiri

Hal itu disampaikan Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan resminya. Diketahui pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan empat orang pelaku dugaan penganiayaan terhadap santri di Kediri.

"Keempat tersangka sudah diamankan oleh Polresta Kediri dan diketahui salah satu tersangka masih memiliki hubungan keluarga (saudara sepupu) dengan anak korban. Menurut keterangan kakak korban, tersangka kerap iri dengan korban, sebab korban sering mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya yang bekerja di luar kota," kata Nahar, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, menurut keterangan sang kakak, ponsel korban sering digunakan para tersangka untuk bermain game dan sebagainya. Sementara berdasarkan keterangan Ibu korban, anaknya sempat menghubungi sang Ibu melalui pesan singkat WhatsApp untuk minta dijemput. 

Namun, Ibu korban tidak mengiyakan permohonan tersebut karna libur imtihan (libur Bulan Ramadhan) sebentar lagi. Korban pun mengiyakan permintaan sang Ibu untuk bersabar sebentar menunggu sampai libur Ramadhan tiba. 

"Tapi pada saat itu, Ibu korban sudah memiliki firasat yang kurang baik dan akhirnya Ibu itu sempat pesan travel untuk menjemput. Namun keesokan harinya, korban menelpon dan mengatakan pada Ibunya tidak perlu menjemput karena kala itu korban baik-baik saja,” kata Nahar, menjelaskan. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku yang berusia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," kata Nahar, mengakhiri. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan