Breaking News
---

Pemungutan Suara Pilkada Serentak Akan Berlangsung 27 November 2024

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Penetapan itu tertuang dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Foto ilustrasi : Pilkada Serentak

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 546 daerah sekaligus  pada 37 provinsi. Sementara itu, sebanyak 13 kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) UU NO. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 itu kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/2/2024). 

Adapun 13 kepala daerah tersebut Adalah Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatra Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang). Selain itu, Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan, ke-13 kepala daerah tersebut mewakili 270 kepala daerah yang terpotong masa jabatannya karena pilkada serentak pada November 2024. Para kepala daerah tersebut meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024, sehingga tak berlaku keserentakan pemilihan.

“Di mana ada gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2020 dan ada yang dilantik 2021. Jadi seharusnya menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan tahun 2026,” ujarnya.

Menurutnya, jika pilkada serentak digelar pada 2024, maka akan ada 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat 2020 atau 2021 akan dirugikan. Pasalnya, ada masa jabatan yang terpotong, seperti 1 tahun masa jabatan,

Oleh karena itu, kata Ramdhan, 13 kepala daerah dalam permohonan uji materi tersebut meminta pilkada untuk 270 daerah digelar pada Desember 2025. Sementara itu, pilkada yang bakal digelar pada 2024, khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023 yang jumlahnya 274 daerah. 

Selain soal masa jabatan, Ramdhan juga mengatakan, ada kekhawatiran proses pembangunan di daerah akan terganggu bahkan terputus ketika kepala daerah bersangkutan berhenti di tengah jalan. “Kami juga mengingatkan soal ancaman keamanan dan ketertiban jika pilkada digelar serentak untuk 546 daerah sekaligus pada 27 November 2024,” katanya.

Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

Pilkada serentak 2024 juga akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta. Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan